Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Praperadilan, Pihak Lino Yakin Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah

Kompas.com - 18/01/2016, 16:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/1/2016).

Dalam sidang yang digelar secara terbuka dan dipimpin hakim tunggal Udjiati itu, pemohon, dalam hal ini kuasa hukum Lino, membacakan dasar gugatan praperadilan.

Poin utama dasar gugatan itu adalah terkait penetapan tersangka yang dianggap tidak sah secara hukum. Pemohon menganggap Lino tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka atas perkara yang menjeratnya.

"Penyelidik yang melakukan penyelidikan bukan penyelidik yang diangkat menurut hukum. Penyelidikan yang dilakukan pun tidak sah," ujar salah seorang kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Senin.

Selain itu, KPK belum memegang hasil audit kerugian negara dalam proyek pengadaan 3 unit quay container crane (QCC) oleh lembaga audit.

Sementara pihak Lino menganggap sebuah perkara korupsi harus didahului oleh perkiraan kerugian negara.

"Apalagi, hasil pemeriksaan BPK, tidak ada keterangan kerugian ekonomi negara terkait pengadaan QCC," ujar dia.

Penetapan Lino sebagai tersangka dianggap tidak sah juga karena penyelidik perkara itu bukan penyelidik seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Terakhir, Lino mengklaim pengadaan QCC tahun 2010 sudah sesuai prosedur, baik aturan internal ataupun aturan hukum.

RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.

Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.

Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sidang praperadilan perdana sempat digelar 11 Januari 2016 lalu. Namun, lantaran pihak termohon (KPK) tidak hadir, sidang ditunda pada hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com