Menurut dia, pihak kampus berwenang untuk memberikan sanksi bagi kelompok LGBT yang melakukan perbuatan asusila di dalam lingkungan kampus.
"Itu (sanksi) adalah wewenang kampus, otonomi kampus, termasuk bagaimana mengatur regulasi di dalam kampus," ujar Nasir dalam konferensi pers di Gedung D Kemenristek Dikti, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
(Baca: Menristek: Saya Tidak Melarang Kelompok LGBT Beraktivitas di Kampus)
Menurut Nasir, tidak ada pembatasan hak atau pelarangan kelompok LGBT untuk melakukan aktivitas di dalam kampus. Namun, perlu diperhatikan apabila kelompok tersebut dilarang untuk berbuat hal-hal yang mengarah pada perbuatan seksual di dalam kampus.
Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan fungsi kampus sebagai penjaga moral dan norma kesusilaan. Kemenristek Dikti tidak akan mengeluarkan peraturan khusus terkait LGBT.
Menurut Nasir, pihak kampus hanya diimbau untuk mengawasi aktivitas kelompok LGBT agar tidak berlawanan dengan peraturan kampus dan undang-undang terkait kesusilaan.
"Berkumpul dalam aspek akademik sebagai mahasiswa tidak ada masalah. Kalau untuk konsultasi, riset, dan edukasi, itu justru akan membantu mereka, ya silakan," kata Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.