Setelah selesai, rancangan revisi itu akan langsung diserahkan kepada DPR. (Baca: Revisi UU Terorisme, Paspor WNI yang Bergabung ISIS Akan Dicabut)
"Tadi kami bicara mengenai revisi Undang-Undang Terorisme dan sudah dibicarakan, sekarang sudah ada draf-nya hampir 80 persen tinggal finasilasi dalam dua hari ini," kata Luhut, seusai rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, di Kantor Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Menurut Luhut, materi rancangan UU Pemberantasan Terorisme bisa berbentuk revisi ataupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
(Baca: Ketua DPR Minta Semua Kerja Keras Revisi UU Anti-Terorisme)
"Dari kewenangan-kewenangan Polisi dapat lebih baik lagi," kata Luhut.
Rapat koordinasi pada hari ini dihadiri oleh Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teror Komjen Pol Saud Usman, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung M Prasetyo, dan Pengamat Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.