Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/01/2016, 17:28 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor warga negara Indonesia (WNI) yang terbukti bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan melakukan aksi terorisme di negara lain, akan dicabut.

Hal ini menjadi salah satu poin yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, seusai menghadiri rapat koordinasi revisi UU Terorisme, di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

"Kita akan melakukan pencabutan paspor bagi orang yang secara nyata-nyata melakukan kegiatan-kegiatan terorisme di luar negara Indonesia dengan organisasi-organisasi teror terlarang," kata Yasonna.

Ia menyatakan, rancangan pasal tersebut juga mengatur tentang pencabutan paspor bagi WNI yang melakukan pelatihan perang di negara lain secara ilegal.

"Pelatihan-pelatihan perang di negara lain, yang bukan karena pelatihan dari tentara, kalau tentara kita boleh. Artinya bukan pemerintah, itu akan kita cabut," ujar dia.

Yasonna mengatakan, pencabutan kewarganegaraan Indonesia terhadap seseorang yang berperang dengan negara lain sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Namun, dalam revisi UU Terorisme, ketentuan tersebut diperluas tidak hanya negara melainkan juga kelompok-kelompok teroris.

"Memang kalau di UU Kewarganegaraan kita kalau berperang dengan negara lain kan akan kehilangan kewarganegaraan, yang akan diperluas ke organisasi-organisasi teror. Tidak perlu negara kan. Jadi ini harus penajaman lah," kata dia.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, rancangan revisi undang-undang terorisme sudah mencapai 80 persen.

Rancangan undang-undang tersebut hanya tinggal difinalisasi yang rencananya akan selesai pada Selasa (26/1/2016) pekan depan dan segera diserahkan kepada DPR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sambut Positif Megawati-Prabowo Bertemu, Ganjar: Mudah-mudahan Bicara Hal yang Baik untuk Bangsa

Sambut Positif Megawati-Prabowo Bertemu, Ganjar: Mudah-mudahan Bicara Hal yang Baik untuk Bangsa

Nasional
Penyanyi Cupi Cupita Datangi Bareskrim, Klarifikasi soal Dugaan Promosi Judi 'Online'

Penyanyi Cupi Cupita Datangi Bareskrim, Klarifikasi soal Dugaan Promosi Judi "Online"

Nasional
Diundang 'Podcast' di KPK, Raffi Ahmad Ajak Publik Pantau dan Laporkan Dugaan Korupsi

Diundang "Podcast" di KPK, Raffi Ahmad Ajak Publik Pantau dan Laporkan Dugaan Korupsi

Nasional
PSI Dinilai Bisa Masuk Parlemen Tahun Depan

PSI Dinilai Bisa Masuk Parlemen Tahun Depan

Nasional
Pro dan Kontra Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI

Pro dan Kontra Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI

Nasional
Saksi Sebut Dito Ariotedjo Terima Aliran Dana Rp 27 Miliar Terkait Pengamanan Perkara BTS 4G

Saksi Sebut Dito Ariotedjo Terima Aliran Dana Rp 27 Miliar Terkait Pengamanan Perkara BTS 4G

Nasional
Komisaris GoTo Wishnutama Ikut Rapat Bareng Jokowi soal Larangan Social E-Commerce Bertransaksi

Komisaris GoTo Wishnutama Ikut Rapat Bareng Jokowi soal Larangan Social E-Commerce Bertransaksi

Nasional
Pengamat Nilai PDI-P Mesti Waspada Setelah Kaesang Jadi Ketum PSI

Pengamat Nilai PDI-P Mesti Waspada Setelah Kaesang Jadi Ketum PSI

Nasional
Cerita Kaesang Dihujat dan Dihina karena Masuk PSI, Istrinya Ikut Diserang

Cerita Kaesang Dihujat dan Dihina karena Masuk PSI, Istrinya Ikut Diserang

Nasional
Menhan Prabowo: Perintah Presiden agar Indonesia Cari Berbagai Bentuk Bantuan untuk Palestina

Menhan Prabowo: Perintah Presiden agar Indonesia Cari Berbagai Bentuk Bantuan untuk Palestina

Nasional
Indonesia Beri Beasiswa untuk Mahasiswa Palestina, Prabowo: Dukung Perjuangan Palestina

Indonesia Beri Beasiswa untuk Mahasiswa Palestina, Prabowo: Dukung Perjuangan Palestina

Nasional
Tangani Krisis Iklim, Pertamina Siap Jadi Market Leader Perdagangan Karbon di Indonesia

Tangani Krisis Iklim, Pertamina Siap Jadi Market Leader Perdagangan Karbon di Indonesia

Nasional
Kaesang Jadi Ketum, PSI Dinilai Cari Figur yang Punya 'Branding' Politik

Kaesang Jadi Ketum, PSI Dinilai Cari Figur yang Punya "Branding" Politik

Nasional
Kaesang Jadi Ketum PSI Dinilai Semakin Merusak Kaderisasi dan Tak Beri Teladan

Kaesang Jadi Ketum PSI Dinilai Semakin Merusak Kaderisasi dan Tak Beri Teladan

Nasional
Pengacara Sebut Dadan Tri Yudianto Dibawa ke Lantai 15 Gedung KPK Tak Terkait Perkara Suap

Pengacara Sebut Dadan Tri Yudianto Dibawa ke Lantai 15 Gedung KPK Tak Terkait Perkara Suap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com