Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Beberkan Kronologi Penetapan Tersangka RJ Lino

Kompas.com - 19/01/2016, 14:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bahwa penetapan tersangka Richard Joost Lino dalam perkara korupsi pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 sesuai ketentuan hukum.

KPK mengklaim memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II itu.

Keyakinan itu disampaikan melalui jawaban KPK terhadap gugatan praperadilan Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016) siang.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, dalam proses penyelidikan, penyelidik telah melakukan beberapa kali gelar perkara mengenai perkembangan penyelidikan di hadapan pimpinan KPK dan pejabat struktural di kedeputian penindakan.

"Dan terakhir kali dilakukan ekspose, berpendapat bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga QCC di Pelindo II dan penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Setiadi dalam persidangan.

Kronologi

Perkara ini diawali dengan laporan masyarakat pada Maret 2015 tentang dugaan terjadinya korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC. (Baca: RJ Lino: Pengadaan QCC, "Decision" Paling Membanggakan dalam Hidup Saya)

KPK lantas mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor Sprin.Lidik-12/01/03/2014 tertanggal 5 Maret 2014 untuk menyelidiki laporan itu.

Atas dasar Sprinlidik itu, penyelidik meminta keterangan 18 orang, antara lain bernama Dian M Noer, Ferialdy Noerlan, Wahyu Hardiyanto, Dedi Iskandar Haryadi Budi Kuncoro, dan Lino.

Penyelidik juga meminta keterangan ahli, yakni dari ITB dan BPKP. (Baca: RJ Lino Klaim Penunjukan Langsung HDHM dalam Proyek QCC Sesuai Aturan)

"Dalam tahap penyelidikan tersebut telah diperoleh 159 dokumen, salah satunya adalah memo direktur utama kepada direktur operasional dan teknik serta kepala biro pengadaan tanggal 18 Januari 2010," ujar Setiadi.

Selanjutnya, penyelidik meminta bantuan ahli dari ITB untuk cek fisik dan menaksir harga container crane jenis twin lift di Pelabuhan Panjang, Lampung, Pontianak, Kalimantan Barat, dan Palembang, Sumatera Selatan.

"Hasilnya, kontrak dari produsen yang sama menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan," kata Setiadi. (Baca: Kata Basaria Panjaitan, Gugatan Praperadilan RJ Lino Seharusnya Ditolak)

Setelah itu, lanjut Setiadi, penyelidik KPK melaksanakan gelar perkara dan diputuskan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik.55/01/2015 tertanggal 15 Desember 2015 dengan nama Richard Joost Lino sebagai Direktur Utama PT Pelindo II dkk (dan kawan-kawan) sebagai tersangka.

KPK meminta hakim mengabulkan semua jawaban pihaknya dan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lino.

"Menyatakan penyidikan atas diri pemohon adalah sah, berdasar atas hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Setiadi.

Sidang yang digelar di ruangan sidang utama berlangsung terbuka. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Udjiati itu berlangsung dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 11.20 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com