JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan tersangka Richard Joost Lino terkait penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/1/2016).
Pantauan Kompas.com, kedua pihak, baik Lino diwakili kuasa hukum dan pihak KPK datang dalam persidangan.
Sidang yang digelar secara terbuka di ruangan sidang utama itu dipimpin Hakim Udjiati. Di awal sidang, pihak Lino menyampaikan kepada Hakim Udjiati tentang penambahan beberapa kuasa hukum.
Surat tentang pemberitahuan penambahan jumlah kuasa hukum tersebut kemudian diperiksa oleh pihak KPK. (baca: KPK Siapkan Sejumlah Dokumen untuk Lawan Gugatan RJ Lino)
Selain itu, pihak Lino juga menyampaikan ke Hakim Udjiati soal ralat dasar permohonan gugatan praperadilan terhadap KPK. Inti ralat itu dibacakan oleh salah satu kuasa hukum, Maqdir Ismail.
Hingga pukul 12.02 WIB, sidang masih digelar. (baca: RJ Lino Minta KPK Hentikan Sementara Penyidikan Kasusnya)
KPK sebelumnya tidak hadir dalam sidang yang digelar pada Senin (1/11/2016). Sidang kemudian ditunda hingga hari ini.
Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.