JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Richard Joost Lino, Maqdir Ismail, telah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghentikan sementara penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.
Permintaan itu dilayangkan melalui surat resmi.
"Kami sudah sampaikan ke pihak pengadilan supaya dibuat penetapan, KPK menghentikan sementara perkara ini," ujar Maqdir di PN Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Alasannya, lanjut Maqdir, Lino tengah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh KPK melalui gugatan praperadilan. (Baca: Pengacara: Lino Hanya Tahu Perusahaan HDHM, tapi Tak Kenal Pimpinannya)
Oleh sebab itu, seharusnya sebelum ada kepastian hukum soal apakah status tersangka Lino itu dinyatakan sah atau tidak, segala proses penyidikan dihentikan dahulu.
"Setiap ada penetapan tersangka yang diuji di pengadilan, maka penghentian seluruh kegiatan penyidikan itu harus dilakukan," ujar Maqdir.
Terlebih lagi, lanjut Maqdir, KPK menunjukkan gelagat menghindari gugatan praperadilan yang dilayangkan Lino.
Hal itu terlihat dari ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan dan meminta ditunda hingga dua pekan mendatang. (Baca: Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Melawan RJ Lino, KPK Dianggap Sadar Kesalahannya)
Maqdir khawatir pihak KPK buru-buru menyelesaikan berkas perkara untuk dikirim ke penuntut demi menghindari gugatan praperadilan.
Jika penyidikan dinyatakan rampung dan perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka gugatan prapradilan bakal dihentikan hakim. Hal itu terjadi dalam beberapa kasus yang ditangani KPK.
Maqdir mengakui, permintaan pihaknya itu memang tidak memiliki dasar hukum. Namun, demi prinsip keadilan, permintaan itu dianggap relevan dan mestinya dikabulkan.
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi melalui pengadaan QCC tahun 2010. (Baca: RJ Lino: Pengadaan QCC, "Decision" Paling Membanggakan dalam Hidup Saya)
Atas perbuatan itu, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Lino mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam sidang perdana pada Senin siang, KPK tak menghadiri sidang. (Baca: RJ Lino: Aneh, Saya Jadi Tersangka Pas Menit-menit Akhir Pimpinan KPK Berganti)
Hakim pun memutuskan sidang akan kembali digelar pada Senin (18/1/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.