"Tim biro hukum sudah mempersiapkan semua dokumen dan berkas terkait dgn praperadilan yg akan digelar di PN Jaksel," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.
Yuyuk mengatakan, tim Biro Hukum KPK yang dikepalai oleh Setiadi akan mewakili lembaga antikorupsi itu di sidang praperadilan.
"Konsolidasi dengan tim ahli juga sudah rampung, siap disampaikan dalam persidangan," kata Yuyuk.
Sedianya, sidang perdana praperadilan Lino digelar pada Senin (11/1/2016). Namun, KPK meminta sidang diundur karena membutuhkan waktu untuk konsolidasi dengan ahli untuk menjawab gugatan Lino.
Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Namun, KPK belum dapat menaksir berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.