JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan penyidik kejaksaan akan memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto pada pekan depan.
Ia berharap Novanto yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar memenuhi panggilan.
Novanto akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi melalui pemufakatan jahat untuk meminta saham PT Freeport Indonesia. Tindakan itu diduga dilakukan bersama pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid.
"Insya Allah pekan depan akan kami panggil. Saya sudah minta Jampidsus dan tim penyelidik untuk panggil," ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (8/1/2016).
Soal polemik bahwa pemanggilan Novanto harus seizin Presiden Joko Widodo, Prasetyo memastikan bahwa polemik tersebut sudah jelas. Penyelidik tidak perlu mendapat izin Presiden untuk memeriksa Novanto.
"Ya karena apa yang dilakukan dia (Novanto) terkait pemufakatan jahat itu tidak ada kaitannya dengan tugas anggota DPR," ujar Prasetyo.
(Baca: Jaksa Agung Tegaskan Tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Setya Novanto)
Sementara itu, saat disinggung soal pemanggilan Riza Chalid, Prasetyo memastikan bahwa penyelidik akan tetap mengupayakan kedatangan Chalid.
Penyelidik tidak dapat membawa paksa Chalid karena status perkara masih penyelidikan.
"Kalau sudah penyidikan, baru kami akan bersikap lebih jelas dan tegas," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi lewat pemufakatan jahat yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan Muhammad Riza Chalid.
Tindakan itu dilakukan saat Novanto-Chalid bertemu dengan PT Freeport Indonesia.
Unsur korupsi melalui pemufakatan jahat adalah dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.