Sebab, Kejagung telah menemukan fakta baru terkait kasus dugaan pemufakatan jahat saat Novanto bersama pengusaha migas Riza Chalid bertemu bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Memang tidak perlu izin Presiden, saya tegaskan itu," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Prasetyo mengungkapkan, Novanto menemui bos PT Freeport tidak dalam kapasitas sebagai Ketua DPR.
Selain itu, kata Prasetyo, Kejagung menduga perkara yang diduga melibatkan Novanto ini merupakan perkara tindak pidana khusus sehingga tidak perlu meminta izin Presiden.
"Karena kami duga Novanto melakukan itu di luar tugas dan dugaan tindak pidana khusus," ujar Prasetyo.
Selanjutnya, ia memastikan Kejagung akan segera memanggil Novanto untuk dimintai keterangan terkait pertemuannya dengan bos PT Freeport Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.