Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Izin Presiden, Kejaksaan Akan Tetap Panggil Setya Novanto

Kompas.com - 07/01/2016, 21:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah memutuskan tetap memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto meskipun tanpa izin Presiden Joko Widodo.

Penyidik Jampidsus akan memanggil Novanto terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi melalui permufakatan jahat yang dilakukan Novanto bersama-sama dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

"Untuk permintaan keterangan dalam hal penyelidikan, kami tidak memerlukan izin dari Presiden. Maka dari itu dalam waktu dekat ini (Setya Novanto), akan kami minta keterangan," ujar Arminsyah, Kamis (7/1/2016).

Arminsyah meyebutkan berdasarkan Pasal 224 ayat 5 Undang-Undang MD3 dan dikaitkan dengan salah satu putusan MK, izin presiden hanya diperlukan untuk anggota DPR RI yang diduga melakukan tindak pidana dalam rangka menjalankan tugasnya.

Sementara dalam perkara dugaan pemufakatan jahat, Setya Novanto bertemu bos Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin tidak dalam bertugas.

Penyidik telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI. Menurut Sekjen, pertemuan itu bukanlah dalam rangka tugas Novanto sebagai Ketua DPR RI.

"Tidak ada bukti bahwa SN (Setya Novanto) melakukan pertemuan dengan Riza dan Maroef dalam rangka melaksanakan tugas. Tetapi adalah pribadi. Maka tidak berlaku izin Presiden itu," ujar Arminsyah.

Arminsyah belum bisa memastikan waktu pemeriksaan Novanto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi lewat permufakatan jahat yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan Muhammad Riza Chalid. Tindakan itu dilakukan saat Novanto-Chalid bertemu dengan PT Freeport Indonesia.

Unsur korupsi melalui permufakatan jahat yakni dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Nasional
3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com