Mutasi tersebut dilakukan bertepatan ketika Polda NTT tengah menyelidiki kasus minuman keras yang diduga milik anggota Komisi III DPR, Herman Herry. Namun, anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, mutasi Endang tidak berkaitan dengan kasus tersebut.
"Setahu saya rencana pergantian jabatan itu sudah ada sebelum Natal, jadi bukan karena ada kejadian tertentu," kata Dasco saat dihubungi, Senin (4/1/2016).
(Baca: Mengaku Bela Pedagang yang Dirazia, Anggota Komisi III DPR Ini Malah Dipolisikan)
Dari informasi yang diperoleh Komisi III, dia mengatakan, rencana mutasi itu sudah ada sejak pertengahan Desember 2015. Namun, dia tak mengetahui secara detail, apakah nama Endang termasuk di dalam jajaran pejabat yang akan dimutasi atau tidak.
Dia menambahkan, kecil kemungkinan mutasi pejabat tinggi di lingkungan Polri dilakukan serta-merta begitu saja ketika sebuah kasus terjadi.
"Untuk rotasi seperti itu kan harus ada evaluasi dari Wanjakti, jadi sangat tidak masuk akal kalau pemindahan ini dikaitkan dengan kasus itu," ujarnya.
(Baca: Diduga Ancam Polisi, Anggota DPR Herman Hery Dilaporkan ke MKD)
Sebelumnya, Polda NTT telah menerima laporan dari Kasubdit Narkoba Poda NTT AKBP Albert Abineno terkait kasus dugaan penghinaan, fitnah, dan ancaman yang dilakukan Herman Herry.
Rencananya, kasus itu akan dilimpahkan ke Mabes Polri untuk mempercepat proses hukumnya.
Kasus penghinaan itu bermula ketika Albert dan jajarannya menyita miras di sejumlah tempat hiburan, termasuk di,antaranya tempat usaha milik Herman Herry.
Penyitaan itu merupakan perintah Kapolri kepada seluruh jajaran Polda untuk memberantas penyakit masyarakat, seperti miras, narkoba, dan kejahatan lainnya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.