Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas, Itwasum, dan Propam Selidiki Perseteruan Herman Herry-Polisi

Kompas.com - 04/01/2016, 09:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perseteruan antara anggota Komisi III DPR RI Herman Herry dengan Kasubdit Narkoba Polda NTT AKBP Albert Neno menjadi sorotan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kompolnas berencana membentuk tim independen bersama Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk menggali peristiwa tersebut.

"Harus ada tim lengkap dan independen untuk melihat seluruh proses yang terjadi di sana. Rencananya, kami (Kompolnas) akan turun bersama Itwasum dan Propam. Hari ini kami akan komunikasikan ke mereka," ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Nasser kepada Kompas.com, Senin (4/1/2016).

Pembentukan tim independen, lanjut Nasser, untuk menggali dua hal. Pertama, menyelidiki apakah cara bertindak Albert Neno dan jajarannya dalam menggerebek dan menyita minuman keras sudah sesuai prosedur.

Pasalnya, berdasarkan informasi, miras-miras yang disita bukanlah miras ilegal. Miras itu disita dari kafe yang hanya dikunjungi kalangan terbatas.

"Apa itu berpotensi mengganggu kamtibmas sehingga harus disita polisi? Atau apa miras-miras itu tidak ada izinnya? Kalau memang begitu, apa itu perbuatan pidana? Bukankah yang berwenang menyita itu Satpol PP?" ujar Nasser.

Kemudian, tim juga akan mencari tahu mengapa sejumlah barang bukti miras malah dikembalikan lagi pascaperseteruan.

Padahal, sebut Nasser, barang bukti adalah unsur yang mempertegas ada atau tidaknya tindak pidana. (Baca: Herman Herry Bantah Miras yang Dikembalikan Polisi adalah Miliknya)

Oleh sebab itu, pengembalian barang bukti di tengah proses perkara ini menjadi pertanyaan yang besar.

Kedua, lanjut Nasser, tim juga akan mengkaji kewenangan, baik kewenangan Albert dalam menertibkan miras maupun kewenangan Herman yang disangka mengintervensi polisi yang tengah melaksanakan tugas.

"Tim juga akan melihat bagaimana Herman Herry ini protes atas penyitaan miras. Karena dari bicaranya, dapat ditangkap sebagai hal yang tidak bagus sebagai anggota DPR, apalagi Komisi III. Apa dia berwenang mengintervensi personel polisi di lapangan yang sedang bertugas?" lanjut Nasser.

Jika dalam penyelidikan tim menemukan unsur pelanggaran kode etik, Nasser mengatakan, bukan tidak mungkin pihaknya akan melaporkan Herman ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk ditindaklanjuti.

Nasser mengatakan, saat ini Kompolnas belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait perseteruan Herman Herry-Albert Neno. Sebab, pihaknya baru mendapat informasi terbatas dari media massa.

Kompolnas akan memberikan pernyataan resmi jika tim independen sudah bergerak dan mendapatkan hasil.

Sebelumnya, Albert Neno dan jajarannya menggerebek dan menyita minuman keras di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 25 Desember 2015.

Aksi Albert ini menuai protes dari Herman Herry. Protes Herman itu dilatari oleh pengusaha miras yang mengadu kepada dirinya.

Malam itu juga, Herman langsung menelepon Albert dan mengajaknya bertemu di sebuah hotel. Namun, Albert menolaknya.

Belakangan, Albert melaporkan Herman ke Polda NTT dengan tuduhan pengancaman dan fitnah. (Baca: Dipolisikan Polisi, Anggota Komisi III DPR Ini Menanggapi Dingin)

Saat dikonfirmasi wartawan, Herman membantah melakukan hal sebagaimana dituduhkan Albert kepadanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Linta Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Linta Sempat Macet

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com