Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui Kaligis, Gatot dan Evy Suap Hakim PTUN Medan Puluhan Ribu Dollar AS

Kompas.com - 23/12/2015, 14:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, dijerat perkara dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis, keduanya didakwa memberikan uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan 27.000 dollar AS dalam pengajuan gugatan.

"Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Pengajuan itu bermula dengan munculnya surat perintah penyelidikan dan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Surat perintah itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Mengetahui adanya penyelidikan itu, pada Maret 2015, Gatot dan Evy melaporkannya ke pengacara Otto Cornelis Kaligis dan berkonsultasi.

"Selanjutnya, diadakan pertemuan Gatot, Evy, OC Kaligis, M Yagari Bhastara Anis Rifai, dan Yulius Irawansyah untuk membahas bagaimana mencari upaya agar panggilan tersebut tidak mengarah pada terdakwa I (Gatot)," kata jaksa.

Kaligis kemudian menyarankan Gatot mengajukan gugatan uji kewenangan penyelidikan tersebut ke PTUN Medan. Hal tersebut disetujui oleh Gatot dan Evy.

Uang pelicin

Untuk kelancaran pengurusan pengajuan ke PTUN medan, Gatot dan Evy melalui Mustafa beberapa kali mengirimkan uang kepada Kaligis dengan total 25.000 dollar AS, 55.000 dollar Singapura, dan Rp 100 juta.

Gugatan kemudian diajukan pada 5 Mei 2015 setelah Kaligis bertemu dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

"Tripeni kemudian menunjuk dua hakim lainnya sebagai anggota majelis, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi," kata jaksa.


Suap ke hakim

Beberapa waktu kemudian, Kaligis kembali meminta uang ke Evy sebesar 30.000 dollar AS. 

Kaligis kemudian memberikan uang ke Tripeni sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15.000 dollar AS kepada Tripeni, masing-masing 5.000 dollar AS kepada Dermawan dan Amir, serta 2.000 dollar AA kepada Syamsir Yusfan, panitera PTUN.

Atas pemberian uang itu, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan Kaligis.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com