Mantan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Alexander Marwata, menjadi salah satu sosok pimpinan baru KPK yang juga banyak dibicarakan publik.
Ini karena sikapnya yang sering memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan putusan yang ringan bahkan bebas, saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya harus melihat perkara dengan hati nurani dan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Alex dalam konferensi pers usai serah terima jabatan di Auditorium Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015). I
a mencontohkan, ketika ada perampasan aset yang diperoleh jauh sebelum terdakwa melakukan kejahatan atau predicate crime.
Bagi Alex, tidak adil jika aset yang sudah diperoleh sejak jauh sebelum terlibat, turut dirampas.
"Pada prinsipnya hal-hal seperti itu yang saya buat dissenting-nya. Tidak selalu saya menolak perampasan aset. Saya pilah-pilah," kata Alex.
"Bagaimana di KPK? Nanti kita lihat lagi," lanjutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.