JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan manajemen Metro TV sepakat berdamai terkait sengketa pemberitaan yang dilaporkan ke Dewan Pers.
Hal itu tercantum dalam dua lembaran bertajuk "Risalah Penyelesaian Pengaduan Setya Novanto terhadap Metro TV dan metrotvnews.com", Jumat (18/12/2015).
Berdasarkan salinan surat itu, Dewan Pers telah memeriksa semua produk jurnalistik Metro TV dan metrotvnews.com. Pihak Novanto menganggap, berita di dua media itu mencemarkan dan berisi fitnah terhadap dirinya.
Dewan Pers pun menganggap berita itu sudah memenuhi standar dan tidak melanggar kode etik jurnalistik.
Dewan Pers hanya mempersoalkan satu berita dari metrotvnews.com yang dianggap memerlukan konfirmasi subyek berita.
Berita itu berjudul "Mata Setnov Berkaca-kaca Jelaskan Kasus Pencatutan Nama Presiden", yang ditayangkan pada 17 November 2015 pukul 10.28 WIB.
Tiga poin
Atas dasar penilaian Dewan Pers, baik pihak Novanto maupun Metro TV menyepakati tiga poin.
Pertama, Metro TV wajib melayani hak jawab pihak Novanto secara proporsional. Kedua, hak jawab Novanto harus disampaikan paling lambat 14 hari setelah risalah ditandatangani.
Ketiga, pihak Novanto dan Metro TV sepakat menyelesaikan persoalan ini di Dewan Pers dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan ini tidak dilaksanakan.
Risalah tersebut ditandatangani kuasa hukum Novanto, Razman Arif Nasution, dan Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan, serta perwakilan Dewan Pers, Muhammad Ridlo Eisy.
Saat dimintai tanggapan soal penyelesaian ini, Putra Nababan sangat berterima kasih kepada Dewan Pers yang telah berupaya menengahi persoalan antara Metro TV dan Novanto.
Putra pun berkomitmen menjalankan kesepakatan tersebut.
"Tentunya, intinya, kami menunggu pihak Setya Novanto kapan untuk memberikan hak jawabnya," ujar Putra saat dihubungi Kompas.com.
"Ini juga membuktikan bahwa persoalan tersebut bukan urusan pidana, melainkan urusan jurnalistik. Sekali lagi, kami berharap bahwa ke depan seharusnya lebih bisa komunikasi, memahami undang-undang, dan menghormati karya jurnalistik," lanjut dia.
Cabut laporan
Putra juga berharap, pihak Novanto mencabut laporannya di Bareskrim Polri. Terlebih lagi, hal itu telah tercantum di dalam risalah kesepakatan.
Setya Novanto juga melaporkan Putra Nababan ke Bareskrim Polri, Senin sore.
Novanto melaporkan Putra atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan itu dibuat kuasa hukum Novanto, Razman Nasution.
(Baca: Setya Novanto Laporkan Pemred "Metro TV" Putra Nababan ke Bareskrim)
Pencemaran nama baik dan fitnah Novanto, kata Razman, terlihat pada pemberitaan Metro TV, beberapa waktu terakhir.
Di sela-sela pemberitaan persidangan kode etik Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Metro TV mengait-ngaitkan Novanto dengan pembelian pesawat amfibi dari Jepang.
"Di situ tiba-tiba dikaitkan Pak Novanto lobi untuk membeli pesawat amfibi. Ini kok jadi melebar ke mana-mana. Pak Novanto itu sudah pastikan dia tidak ada lobi. Saya lihat Metro TV ini memang sengaja mencemarkan (nama) Pak Novanto," ujar Razman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.