Perwira tinggi Polri ini menyatakan dukungannya atas revisi Undang-undang KPK. Dia yakin DPR merevisi undang-undang itu bukan untuk melemahkan badan anti korupsi tersebut.
- Penyadapan
Menurut dia, beberapa pasal yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan revisi terutama soal wewenang penyadapan yang dimiliki lembaga antirasuah itu.
Basaria menganggap penyidik KPK tak perlu mengantongi izin dari pengadilan jika ingin melakukan penyadapan. Izin cukup dari pimpinan KPK.
- Penyidik independen
Basaria Panjaitan menolak adanya penyidik independen. Dia mengungkapkan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berasal dari Polri atau Kejaksaan Agung.
"Penyidik (KPK) haruslah penyidik kalau bukan dari kepolisian, (ya) dari kejaksaan," kata Basaria dalam seleksi wawancara dengan panitia seleksi beberapa waktu lalu.
Menurut Basaria, jenjang menjadi penyidik perlu pelatihan dan pendampingan yang matang. Ia khawatir penyidik independen akan menabrak prosedur saat bekerja karena minim pelatihan dan pengalaman.
Pengajar Sespimti Polri itu menuturkan, dirinya memerlukan waktu pelatihan lebih dari dua tahun untuk mendapat kepercayaan menyidik suatu kasus tanpa pendampingan atasan.
"Bayangkan kalau penyidik independen, tiga bulan dilatih langsung bisa menyidik. Saya tidak setuju," ungkapnya.
- KPK hanya pendukung Polri dan Kejaksaan
Salah satu pernataan Basaria yang sempat menimbulkan kontroversi adalah saat dia mengusulkan agar KPK melimpahkan penanganan kasus kepada kepolisian atau kejaksaan ketika sudah ditemukan dua alat bukti terkait korupsi.
"Karena dia (KPK) sebagai trigger mechanism, maka ketika sudah ditemukan dua alat bukti di tingkat penyelidikan serahkan saja (kasusnya) ke polisi atau jaksa," kata Basaria.