Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Terima Laporan Setya Novanto

Kompas.com - 12/12/2015, 08:31 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Laporan pengaduan Ketua DPR Setya Novanto terhadap Menteri ESDM Sudirman Said secara resmi telah diterima Bareskrim Polri, Jumat (11/12/2015).

Sudirman dilaporkan karena dianggap telah membuat tuduhan palsu atas laporan sebelumnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Novanto sebelumnya diduga telah meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Permintaan itu disampaikan ketika dirinya berbicara dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juni 2015 lalu.

"Laporan ini secara resmi dengan adanya tanda penerimaan dari Mabes Polri," kata pengacara Novanto, Firman Wijaya, Jumat.

Dalam laporannya, Firman menyertakan sejumlah pernyataan Sudirman di media massa yang menuding Novanto telah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Menurut dia, apa yang dituduhkan Sudirman selama ini tidak benar. (Baca: Sudirman Said Blakblakan soal Freeport)

"Dokumen-dokumen sudah kami lengkapi dan serahkan ke Mabes Polri. Kami serahkan ke penegak hukum untuk menentukan proses pemeriksaan selanjutnya," kata dia.

Lebih jauh, Firman membantah bahwa laporan yang dibuat merupakan psy war untuk mengaburkan proses persidangan etik yang sedang berlangsung di MKD. Begitu pula proses penyelidikan atas kasus dugaan pemufakatan jahat yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Untuk diketahui, dalam laporannya ke MKD, Sudirman menyertakan salinan rekaman percakapan antara Novanto, Riza, dan Maroef. Percakapan itu sebelumnya direkam Maroef. Sementara itu, saat ini rekaman otentik yang berada di dalam ponsel tengah dipinjam oleh Kejaksaan Agung.

"Karena substansi atau inti dari kasus ini adalah masalah isi rekaman. Itu ilegal recorder yang tersebar ke mana-mana," kata dia.

Sementara itu, Firman masih berkeyakinan bahwa tindakan perekaman yang dilakukan Maroef ilegal meskipun Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebelumnya telah menyatakan bahwa rekaman yang dibuat Maroef merupakan dokumen pribadi dan dapat dijadikan alat bukti.

Baca juga: Novanto dan Sudirman Hanya Riak di Permukaan Freeport

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com