JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menilai, Ketua DPR Setya Novanto terbukti telah melanggar kode etik.
Hal tersebut dia simpulkan berdasarkan informasi adanya tiga kali pertemuan Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk membahas renegosiasi kontrak Freeport.
Dalam pertemuan kedua dan ketiga, Novanto turut serta mengajak pengusaha minyak Riza Chalid. (Baca: Kahar Muzakir Tuding Bos Freeport Adu Domba dan Menipu)
"Pelanggaran kode etik dalam pertemuan itu ada. Selesai. Tinggal bobotnya, ringan, sedang, berat, perlu kita dalami," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/12/2015).
Junimart mengatakan, untuk mendalami bobot tersebut, MKD masih akan melakukan sejumlah pendalaman, salah satunya memanggil Riza Chalid.
MKD sejauh ini sudah mendengarkan keterangan Novanto dan Maroef di persidangan. Hanya Riza Chalid yang belum berhasil dihadirkan. (Baca: Polisi Bisa Jemput Paksa Jika Riza Chalid Tersangka)
"Dari mulai awal sampai hari ini, saya katakan Riza harus dipanggil karena dia yang paling tahu anatomi pertemuan, paling dominan," ucapnya.
Junimart mengatakan, pukul 13.00 WIB siang ini, MKD akan menggelar rapat pimpinan. Rapim ini sekaligus untuk membahas langkah MKD selanjutnya setelah gagal mendapatkan rekaman asli percakapan Novanto, Riza, dan Maroef dari Kejaksaan Agung. (Baca: Ini Isi Surat Penolakan Bos Freeport Pinjamkan Rekaman ke Siapa Pun)
Dalam persidangan tertutup di MKD, Novanto sudah membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Meski begitu, Novanto tidak melampirkan atau menunjukkan bukti apa pun. (Baca: Bantah Semua Tuduhan, Setya Novanto Tidak Menyertai Bukti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.