Menurut Badrodin, sejauh ini Polri belum mengetahui status hukum Riza sehingga pengusaha itu belum dapat dijemput paksa.
Penjemputan paksa baru bisa dilakukan terhadap seorang tersangka. (Baca: Jubir Demokrat: Sebaiknya Riza Chalid Sukarela Kembali ke Tanah Air)
"Kita belum tahu statusnya. Kalau memang (Riza) statusnya itu sudah tersangka atau DPO (daftar pencarian orang), itu bisa dilakukan upaya paksa," kata Badrodin usai menghadiri Festival Antikorupsi 2015 di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/12/2015).
Badrodin juga menilai sulit bagi Polri untuk menjemput paksa seseorang yang berada di luar negeri. Untuk penjemputan paksa, Polri terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan interpol.
"Kalau kita (mau melakukan penjemputan atau penangkapan) ke luar negeri, kita perlu bantuan interpol, itu pun kalau (Riza) sudah tersangka atau DPO," ujar jenderal bintang empat itu.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta bantuan kepolisian untuk melacak keberadaan Muhamad Riza Chalid.
MKD yang tengah memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden itu membutuhkan kehadiran Riza.
MKD yang menjadwalkan pemeriksaan kepada Riza sejak 4 Desember, bersamaan dengan pemeriksaan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Namun, pemeriksaan belum juga dilakukan hingga saat ini. (Baca: Kapolri Mengaku Sulit Jemput Paksa Riza Chalid di Luar Negeri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.