Bukan pidana
Meski anggota MKD berkali-kali mempersoalkan legalitas rekaman tersebut, ternyata mereka keliru membaca undang-undang.
Ahli hukum pidana, Chairul Huda, mengatakan, orang yang merekam pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin tidak dapat dikenai sanksi pidana.
"Dalam hal ini, tidak bisa rekaman itu dibawa ke ranah pidana. Undang-undang tidak melarang merekam pembicaraan," ujar Chairul saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/11/2015).
Chairul mengatakan, sanksi pidana dapat dikenakan apabila rekaman tersebut adalah penyadapan yang dilakukan menggunakan sarana komunikasi.
Misalnya, rekaman itu didapat dari pembicaraan orang lain di telepon, lalu hasil penyadapan dibuat dalam bentuk rekaman.
"Penyadapan dan merekam pembicaraan itu memang satu napas, tetapi merekam langsung itu bukan delik pidana. Ini sama seperti wartawan yang merekam pembicaraan narasumbernya," kata Chairul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.