Setelah POK pada Ditjen P2KTrans Tahun Anggaran 2014 ditandatangani, Jamal menaikkan target penyetoran uang minimal Rp 5 miliar.
Para PPK kembali keberatan dengan target itu sehingga Achmad menurunkan target uang yang harus disetorkan sejumlah Rp 3.582.774.000.
Demi memenuhi target dari Jamal, Achmad menunjuk Mamik Riyadi menjadi PPK pada Direktorat PTPKT menggantikan Rini Birawaty karena tidak dapat memenuhi target setoran tahun 2013. Namun, Mamik menolak karena harus memotong anggaran.
"Atas penolakan tersebut, Achmad Said Hudri tetap memaksa Mamik Riyadi agar memenuhi perintah terdakwa dengan mengatakan, 'Jika kamu tidak mau melaksanakan apa yang diperintahkan, kamu nanti saya habiskan sekalian'," kata jaksa.
Pada 2014, uang yang terkumpul sebesar Rp 1.380.000.000 sehingga setoran uang yang diterima Jamal pada 2013-2014 adalah sebesar Rp 6.734.078.000 yang diserahkan secara bertahap.
Jaksa mengatakan, uang tersebut digunakan Jamal untuk membiayai kepentingan pribadinya, seperti membiayai pengajian dalam rangka memperingati ulang tahunnya, membiayai acara pengajian rutin, dan uang saku Jamal untuk perjalanan ke luar negeri.
Selain itu, ada juga uang diberikan kepada staf khusus menteri, membayar pembantu di rumah dinasnya, biaya operasional, membayar pajak mobil pribadi, membayar honor sopir pribadi, pembuatan baju, dan tagihan karangan bunga.
Atas perbuatannya, Jamal dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.