3. Jalan-jalan ke luar negeri dan belanja
Mantan Staf Biro Keuangan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Maesaroh mengaku mengetahui bahwa ada bagian uang dari DOM yang digunakan oleh Jero Wacik untuk kepentingan keluarga.
"Pernah buat kesaksian, ada uang muka DOM yang digunakan perjalanan Ibu Menteri dan keluarga?" tanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Iya," jawab Maesaroh singkat.
Maesaroh mengaku mengetahui penggunaan DOM tersebut dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) Menteri, Siti Alfiah alias Evi.
Saat itu, Evi mengaku kebingungan bagaimana mengajukan pertanggungjawaban atas pengeluaran yang tidak bisa ditutupi dengan DOM.
Akhirnya, mereka sepakat membuat laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif untuk menutupinya.
"Pada saat itu, ada disposisi, untuk menanyakan hal untuk apa (pengeluaran itu). Dari TU menteri, (katanya) itu untuk menutupi perjalanan ibu menteri dan keluarganya," kata Maesaroh.
Mantan Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan Kemenbudpar, Luh Ayu Rusminingsih, juga mengaku kerap diminta memenuhi kebutuhan pribadi Jero dan keluarganya.
Ayu membenarkan bahwa Jero memerintahkan dia untuk mengikutsertakan anak dan istrinya mengikuti kunjungan kerja menteri di dalam negeri, membelikan tiket anak Jero untuk studi di luar negeri, membelikan tiket konser untuk anak Jero, dan membeli tas dan selendang untuk istri Jero, yang semua pembelian itu berasal dari DOM.
4. Daniel Sparringa
Mantan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa, mengakui ada pemberian ratusan juta rupiah dari Jero Wacik.
Pemberian tersebut, kata Daniel, bermula dari perbincangannya dengan Djoko Suyanto yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Daniel mengeluhkan kecilnya dana operasional sehingga tidak dapat menutupi kebutuhan lainnya yang tidak ditunjang APBN, misalnya uang transportasi lembur, bertemu aktivis, dan sejumlah kegiatan lain yang sifatnya mendadak dan butuh waktu cepat untuk dilakukan.
Djoko kemudian menyampaikan kepada Jero dan menyanggupi pemberian uang ke Daniel. Penerimaan uang pertama terjadi pada November 2011 sebesar Rp 25 juta.
Daniel mengatakan, pemberian terus dilakukan dan jumlahnya terus bertambah hingga Rp 40 juta sampai Juni 2013 sehingga total uang yang diterimanya sebesar Rp 637 juta.
Namun, belakangan pemberian uang dari Kementerian ESDM terus terlambat sampai akhirnya pemberian uang berhenti di tengah jalan.
"Sampai saya memutuskan, sudah tidak usah lagi ditanyakan. Ini kok seolah kebalik, kayak kita yang minta. Jadi, Juni itu terakhir," kata Daniel.
5. Pencitraan di "Indopos"
Pemimpin Redaksi Indopos M Noer Sardono alias Don Kardono mengakui adanya kontrak antara PT Indopos dan Kementerian ESDM untuk pencitraan.
Don menyebut pencitraan di Indopos itu sebagai "smart reporting" atau dengan maksud menuliskan berita-berita positif Kementerian ESDM.
"Kami diminta Waryono Karno (mantan Sekjen KESDM) membantu pencitraan atau mengemas berita positif tentang Jero Wacik," ujar Don.
Perjanjian diteken pada 19 Januari 2012 untuk waktu satu tahun. Nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp 3 miliar. Namun, setelah tiga bulan berjalan, perjanjian mereka tidak berjalan mulus.