Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, hal tersebut menjadi wewenang dari Kejaksaan Agung melalui mekanisme internalnya.
"Itu kan bagian dari tugas mereka. Pemeriksaan internal harus ditindaklanjuti," kata Zulkarnain di Ciawi, Bogor, Sabtu (21/11/2015).
"KPK tidak fokus ke sana," lanjut dia.
Meski tidak akan ikut campur, KPK menyatakan ada hal yang terputus dari sejumlah keterangan saksi yang diperdengarkan dalam sidang.
Pasalnya, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti menyatakan memberikan uang ratusan juta kepada pengacara OC Kaligis untuk diberikan kepada Maruli Hutagalung.
Akan tetapi, baik Maruli mau pun Kaligis membantah adanya suap itu.
"Ya kita lihat saja lah, memang masih ada yang terputus. Kalau uang sudah diserahkan, posisi uangnya dimana?" ujar Zulkarnain di Ciawi, Bogor, Sabtu (21/11/2015).
Kejaksaan Agung sudah menelusuri pernyataan Evy itu. Namun, dari hasil penelusuran internal mereka, dugaan suap kepada Maruli dianggap omong kosong.
“Hasil pemeriksaan Gatot dan istrinya, yang bersangkutan tidak pernah memberikan uang, baik ke Jaksa Agung atau Dirdik Jampidsus. Jadi sudah clear permasalahannya. Jadi semua itu hanya omong kosong,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono.
Tim Pengawas telah memeriksa Maruli Hutagalung, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evy Susanti.
Dalam persidangan, Evy Susanti mengakui OC Kaligis meminta uang sebesar Rp 300 juta kepadanya untuk Maruli Hutagalung.
"Dia bilang ada sejumlah uang untuk Kejagung. Nilainya Rp 300 juta. Tapi ke Gatot saya eggak tahu. Dia (Kaligis) sebutkan nama Maruli," ujar Evy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.