JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sekitar 6 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Usai diperiksa, Gatot mengaku dikonfirmasi soal pemberian uang ke Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda Pidana Khusus Maruli Hutagalung.
"Kami ditanya seputar uang kepada Maruli. Jadi permintaan keterangan oleh Kejaksaan," ujar Gatot di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Gatot mengatakan, ia hanya mrndapatkan laporan dari pengacara Otto Cornelis Kaligis bahwa uang sebesar Rp 500 juta itu telah diberikan kepada Maruli.
"Yang jelas bahwa Pak OC memberikan report kepada saya maupun istri saya, kemudian istri saya memberikan report kepada saya. 'Itu kemarin Pak Maruli sudah kita kasih 500'," kata Gatot.
Sementara itu, Gatot mengaku tidak tahu menahu soal uang yang disebut telah dipersiapkan istrinya untuk Jaksa Agung H.M Prasetyo.
Penyidik Kejagung pun tak mencecar Gatot dan Evy soal itu.
"Kami tidak tahu menahu, kami hanya ditanya soal Pak Maruli," kata Gatot.
Dalam persidangan, Evy Susanti ada pengeluaran selain uang Rp 200 juta untuk mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung.
Ia mengatakan, OC Kaligis meminta uang sebesar Rp 300 juta kepadanya untuk Maruli Hutagalung.
"Dia bilang ada sejumlah uang untuk Kejagung. Nilainya Rp 300 juta. Tapi ke Gatot saya eggak tahu. Dia (Kaligis) sebutkan nama Maruli," ujar Evy.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Evy menyebut bahwa Kaligis meminta uang kepadanya untuk diberikan ke sejumlah pihak demi mengamankan penyelidikan dugaan korupsi dana bansos di Sumut.
"Saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp 500 juta kepada Maruli sebagai Jampidsus Kejagung karena terkait staf Pemprov," tutur Evy dalam BAP-nya.
Staf Pemprov Sumut yang dimaksud, yaitu Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Sabrina, yang dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.