Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamwas: Dugaan Suap ke Maruli, Semua Omong Kosong

Kompas.com - 19/11/2015, 20:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Dugaan aliran uang suap yang diterima Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sahat Maruli Hutagalung dibantah pihak Kejaksaan Agung. Kejaksaan bahkan menyebut keterangan soal suap itu sebagai sesuatu yang "omong kosong".

“Hasil pemeriksaan Gatot dan istrinya, yang bersangkutan tidak pernah memberikan uang, baik ke Jaksa Agung atau Dirdik Jampidsus. Jadi sudah clear permasalahannya. Jadi semua itu hanya omong kosong,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono di kantornya, Kamis (19/11/2015). 

Tim Pengawas telah memeriksa Maruli Hutagalung, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evy Susanti.

Pemeriksaan itu terkait pernyataan Evy yang menyebut bahwa dia memberikan uang Rp 300 juta kepada pengacara senior OC Kaligis untuk diteruskan ke Maruli. (Baca: Gatot Pujo dan Istri Sebut OC Kaligis Inisiator Suap ke Jaksa Maruli )

Uang itu agar Maruli mengamankan kasus korupsi hibah atau bansos di Pemprov Sumut yang tengah disidik kejaksaan.

Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, tim pengawas Kejaksaan Agung juga mendapatkan pengakuan bahwa Gatot-Evy tidak pernah bertemu dengan Maruli atau Jaksa Agung M Prasetyo.

Adapun, hasil pemeriksaan pengawas terhadap Maruli, lanjut Widyo, juga menunjukkan hal yang sama. Maruli mengaku tidak pernah menerima uang dari Gatot dan Evy.

Maruli pun mengaku tidak pernah bertemu dengan Gatot-Evy. (Baca: Bantah Jadi Perantara Suap, OC Kaligis Siap Dikonfrontasi dengan Pejabat Kejaksaan )

Permintaan OC Kaligis

Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Evy Susanti, istri kedua Gatot itu mengungkapkan ada permintaan uang tambahan dari OC Kaligis.

Uang itu diklaim Kaligis untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi dana bansos di Sumut. Salah satu orang yang menerima uang itu adalah Maruli Hutagalung.

"Dia bilang, ada sejumlah uang untuk Kejagung. Nilainya Rp 300 juta. Namun (apakah uang itu) ke Gatot, saya enggak tahu," ujar Evy dalam persidangan beberapa waktu lalu.

"Siapa di Kejagung?" tanya hakim ketua, Artha Theresia. (Baca: Kejaksaan Rotasi Pejabat Jampidsus yang Disebut Terima Suap dari Istri Gatot )

"Dia (Kaligis) sebutkan nama Maruli," kata Evy. Belakangan, Evy mengaku pemberian uang itu adalah inisiatif OC Kaligis, dia dan suaminya tak pernah menganggarkan menyuap pihak kejaksaan.

Maruli menduga namanya dicatut dalam kasus korupsi yang menyeret Gatot itu. "Tidak ada itu. Sudah biasa saya disebut-sebut begitu, nama saya dijual seperti itu, sudah biasa saya," ujar Maruli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com