Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan soal Dana Hibah atau Bansos Akan Direvisi untuk Hindari Penyelewengan

Kompas.com - 14/11/2015, 21:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri akan merevisi aturan soal penggunaan dana hibah atau bantuan sosial oleh pemerintah daerah. Revisi dilakukan karena dana tersebut kerap disalahgunakan dan dikorupsi.

"Kami akan perbaiki Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Nomor 39 Tahun 2012. Dua-duanya aturan bansos," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2015).

Kemendagri akan menerapkan sistem cluster dalam mengatur dana hibah atau bansos tersebut.

Besaran dana hibah atau bansos tergantung dari besaran pendapatan daerah atau jumlah anggaran dalam APBD pada tahun itu.

"Ini yang kami belum tentukan, apakah besaran dana bansos yang diperbolehkan, apakah tergantung PAD (pendapatan asli daerah) atau APBD-nya," ujar pria yang akrab disapa Donny itu.

"Nanti daerah dengan kapasitas fiskal besar boleh mengganggarkan bansos berapa, dengan kapasitas fiskal sedang berapa atau kecil boleh berapa," kata dia.

Revisi aturan soal bansos juga akan memperketat verifikasi penerima dana bansos agar tepat sasaran.

Aturan baru itu diharapkan akan mulai efektif berlaku pada tahun anggaran 2016. Pemerintah mengharapkan penggunaan dana bansos itu efektif dan akuntabel.

"Jika memang ada yang masih menyimpang, ya silakanlah aparat penegak hukum saja yang bekerja. Kecuali hanya kesalahan administrasi, masih bisa dikembalikan saja," ujar dia.

Dalam diskusi tersebut, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, meminta Kemendagri menghapuskan dana hibah atau bansos.

Menurut dia, pelaksanaan distribusi dana hibah atau bansos di daerah-daerah rentan dengan tindak pidana korupsi.

"Karena dana bansos sudah menjadi bancakan sosial, lebih baik dana hibah atau bansos itu selesai saja, tidak perlu lagi, diputus saja," ujar Siti.

Siti menyarankan agar dana yang semula direncanakan untuk distribusi hibah atau bansos dialihkan ke sektor pelayanan publik, misal pendidikan dan kesehatan.

Cara itu dianggap jauh lebih bermanfaat kepada masyarakat daripada dana hibah atau bansos yang rentan penyelewengan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com