Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PTUN Medan Menyandang Status "Justice Collaborator" dari KPK

Kompas.com - 12/11/2015, 15:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Pernyataan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kristanti Yuni Purnawanti.

"Perlu kami ingatkan, terdakwa Tripeni Irianto Putro merupakan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama berdasarkan penetapan pimpinan KPK," ujar jaksa Yuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Penetapan tersebut ditetapkan pada 23 September 2015. (Baca: Ketua PTUN Medan Akui Dua Hakim Mengeluh Uang dari Kaligis Kurang ) 

Selain Tripeni, KPK juga menetapkan pengacara Otto Cornelis Kaligis, anak buah Kaligis bernama M Yagari Bhastara Alias Gary, dua hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Tripeni diduga menerima suap dari Kaligis sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15.000 dollar AS. (Baca: Terima 2.000 Dollar AS, Panitera PTUN Medan Dituntut 4,5 Tahun Penjara )

Sejumlah uang tersebut dimaksudkan agar gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kaligis sebagai kuasa hukum dikabulkan.

Tripeni pun telah mengakui sejumlah pemberian itu di muka persidangan. (Baca: Diberi 5.000 Dollar AS dari Kaligis, Hakim PTUN Medan Masih Merasa Kurang )

Berawal dari Pengusutan Dana Bansos

Kaligis melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary, mendaftarkan gugatan atas pengujian wewenang kejaksaan tinggi dalam melakukan pemanggilan saksi dan penyelidikan kasus dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan juga terkait penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara.

Sehubungan dengan rencana pengajuan gugatan, sekitar April 2015, Kaligis beserta Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Tripeni di kantornya. (Baca: Merasa Sudah Bayar Mahal kepada Kaligis, Evy Ingin Gugatan Bansos Dimenangkan ) 

Setelah itu, Kaligis memberikan uang 5.000 dollar Singapura kepada Tripeni. Pada 5 Mei 2015, Kaligis menemui Tripeni di Kantor PTUN Medan dan memberikan uang 10.000 dollar AS di dalam amplop yamg diselipkan di sebuah buku.

Kaligis kemudian meminta Tripeni menjadi majelis yang menyidangkan permohonan tersebut agar putusannya sesuai dengan apa yang diminta.

Atas permintaan Kaligis, istri Gatot, Evy Susanti, menyerahkan uang sebesar 30.000 dollar AS dan Rp 50 juta untuk diberikan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Putusan atas gugatan Pemprov Sumut dibacakan pada 7 Juli 2015. (Baca: Ini Jumlah Uang Suap yang Diterima Ketua PTUN Medan dari OC Kaligis )

"Menyatakan keputusan termohon (Kejaksaan Tinggi) perihal permohonan keterangan kepada Bendahara Umum Daerah adalah penyalahgunaan wewenang," kata hakim Tripeni dalam putusan, seperti dikutip dalam dakwaan.

Kaligis kemudian menyuruh Gary menemui Tripeni untuk memberikan uang 5.000 dollar AS dari Kaligis. Saat uang itu diserahkan, petugas KPK menangkap tangan Tripeni dan Gary.

Atas perbuatannya, Tripeni dijerat Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com