JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyarankan agar penyidik Polres Ponorogo tidak langsung menjerat hukum penyebar gambar lelucon atau meme yang menyinggung polisi di Ponorogo, Jawa Timur.
"Kalau foto ditujukan seseorang, harapan kita bisa dilakukan mediasi dan tidak langsung dilaksanakan proses hukum," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Kamis (5/11/2015).
Badrodin sudah mendapatkan laporan terkait kronologi kasus tersebut. Dia pun sudah meminta polisi setempat untuk menangani perkara itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian.
"Saya sudah arahkan untuk cari solusi dan didamaikan," ujar Badrodin.
Polres Ponorogo telah menangkap dan menetapkan seorang wanita sebagai tersangka karena mengunggah meme yang dianggap menghina polisi lalu lintas setempat.
(Baca Unggah "Meme" yang Hina Polisi, Warga Ponorogo Ditangkap dan Jadi Tersangka)
Penangkapan itu bermula dari laporan anggota Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Ponorogo, Bripda Aris Kurniawan. Ia tidak terima karena foto dirinya dijadikan meme di halaman Facebook milik tersangka berinisial ISW (24) itu.
Aris kemudian melaporkan hal itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Ponorogo.
"Ternyata, kronologinya, anggota Lantas itu sedang bertugas, kemudian (fotonya) diberi tulisan yang seakan-akan menuduh melakukan sesuatu yang negatif. Pelaku sudah ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Argo Prabowo kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2015).
ISW dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut berisi larangan bagi setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Dengan pasal itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda Rp 2 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.