Bagaimana dengan Indonesia? Selama ini justru diyakini, sekaligus disayangkan, banyak di antara rekomendasi Ombudsman RI tidak dipatuhi, sebagai indikasi adanya arogansi institusi. Oleh karena itu, mesti ada strategi Ombudsman RI untuk mereformasi kondisi ini. Strategi itu termasuk menerapkan penegakan hukum terhadap mereka yang secara nyata menolak atau tidak menjalankan rekomendasi dari lembaga ini.
Penerapan penegakan hukum yang saya maksudkan adalah bahwa ada tindakan lanjutan apabila rekomendasi Ombudsman RI tidak diikuti. Terbuka kemungkinan memproses hukum institusi yang mengabaikan rekomendasi, baik melalui peradilan tata usaha negara maupun melalui peradilan umum (perdata bahkan pidana).
Rekomendasi Ombudsman membuka celah melalui ketiga hukum tersebut. Selama ini tidak ada konsekuensi bagi institusi yang mengabaikan rekomendasi Ombudsman. Langkah hukum terhadap ketidakpatuhan dapat menjadikan Ombudsman RI lebih berwibawa.
Alternatif strategi lainnya, Ombudsman RI memelopori revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Revisi bertujuan menjadikan lembaga tersebut lebih kuat dan terbukanya upaya paksa terhadap lembaga mana pun agar mematuhi rekomendasi Ombudsman. Semua ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pelayanan publik yang berkualitas merupakan keniscayaan sebagai pintu masuk pemberantasan korupsi. Indonesia harus memiliki kualitas pelayanan publik yang prima jika ingin disejajarkan dengan negara-negara utama di dunia. Pada tahapan sekarang ini pengawasan pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia masih harus dimaksimalkan.
Amzulian Rifai
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 November 2015, di halaman 6 dengan judul "Mengawasi Pelayanan Publik".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.