Kalla menilai tidak ada yang luar biasa dari keluarnya Surat Edaran Kapolri tersebut. Menurut dia, surat edaran itu sudah tepat.
"Masa boleh orang menghina orang? Semua ada pasalnya di KUHP," kata JK di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (1/11/2015).
Kalla juga mengingatkan, siapapun tidak boleh mengobarkan rasa bencinya kepada orang lain.
Aturan tersebut diperjelas di Surat Edaran Kapolri yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2015 lalu ke setiap Polda di Indonesia.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke KUHP.
Dengan SE itu Badrodin berharap pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik, tidak akan ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.
Selain itu, Badrodin juga berharap Surat Edaran itu mampu memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horizontal. (Nurmulia Rekso Purnomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.