Berdasarkan kajian itu, tim studi gambut UGM merekomendasikan beberapa hal penting dan mendesak.
Antara lain, tindakan segera dalam kondisi darurat ini untuk pemadaman dan penanganan dampak serta untuk evakuasi dan penanganan korban, baik kesehatan maupun pendidikan bagi siswa di area terdampak.
Berikutnya penegakan hukum dan disinsentif ekonomi. Misalnya dengan memberikan hukuman administrasi termasuk mencabut izin perkebunan dan pembebanan biaya pemulihan lingkungan pada perusahaan.
Hal lain menggugat secara perdata untuk gugatan lingkungan hidup dan pidana untuk pertanggungjawaban pidana korporasi.
Tindakan pencegahan lain adalah penanganan secara sistematis jangka panjang dengan meninjau ulang dan menyempurnakan rencana induk pengembangan kawasan lahan gambut, penataan ulang atau pembenahan tata ruang lahan gambut, mengaudit saluran/kanal, dan menyempurnakan tata kelola tata air di lahan gambut.
Selain itu, mendesak untuk membuka data dan akses hasil pemantauan lingkungan di lahan gambut, yang sebenarnya tersebar di pelbagai instansi terkait.
Data gambut
Data tersebut berupa data kondisi dan sebaran gambut, kondisi dan sebaran air bawah tanah di lahan gambut, serta sebaran kanal dan kualitas lingkungan yang seharusnya terpantau oleh institusi yang memanfaatkan lahan gambut selama bertahun-tahun.
Data perlu diintegrasikan dan diakumulasikan untuk menggambarkan kondisi permukaan dan bawah permukaan lahan gambut serta perubahannya sehingga dapat memprediksi risiko dan mengupayakan mitigasi yang tepat.
Di era serba digital ini, seharusnya data integrasi mudah dilakukan dan diakses secara real time, baik melalui situs web maupun media sosial.
Dengan demikian, data kunci berupa perubahan kelembaban gambut ataupun muka air tanah, profil dan ketebalan gambut, serta data yang berdampak langsung pada publik, seperti curah hujan, kualitas, dan suhu udara di kawasan lahan gambut, dapat dipantau langsung secara real time dari dash board melalui berbagai media sosial atau situs web pemerintah.
Dengan cara itu, semua pihak dapat dengan mudah ikut memantau berbagai gejala yang membahayakan sebelum bencana terjadi dan dapat segera diupayakan peringatan dini, mitigasi, ataupun pengurangan risiko secara tepat.
Sangat disayangkan bahwa kekuatan Indonesia sebagai masyarakat digital, dengan jumlah telepon pintar melampaui jumlah penduduk di beberapa lokasi yang berpotensi kebakaran lahan, ternyata belum dapat memanfaatkan kekuatan ini hanya karena sistem pemantauan dan peringatan dini gambut belum terbentuk dengan dukungan data terintegrasi.