JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkapkan alasan mengeluarkan surat edaran pelarangan perayaan Asyura bagi kelompok Syiah.
Sebab, berdasarkan laporan intelijen, apabila perayaan itu dilakukan, maka akan menimbulkan gejolak serius di masyarakat.
"Dari informasi intelijen dan Muspida, tindakan harus diambil karena ada ancaman. Tapi, larangan itu sebatas pada konteks pada saat hari itu, bukan pada yang lain, karena wali kota tidak ada otoritas bicara soal agama," ujar Bima seusai diskusi di Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Dia menuturkan, perspektif yang digunakan dalam pelarangan itu murni untuk keamanan. Bima mengaku khawatir konflik terbuka terjadi apabila perayaan itu berlangsung.
Dengan larangan itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengklaim dirinya melindungi semua elemen masyarakat dari konflik kekerasan.
"Apa yang kami lakukan adalah melindungi yang beraktivitas di situ, ibu-ibu, dan anak-anak, serta fasilitas yang ada," ujar Bima.
Lebih lanjut, Bima membenarkan dirinya dikirimi surat teguran dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akibat pelarangan itu.
Menurut dia, surat tersebut akan dibalasnya dengan penjelasan alasan Pemerintah Kota Bogor melarang perayaan Asyura.
"Ke depan, toleransi antaragama, antarumat beragama akan terus dikomunikasikan dengan baik di Bogor. Saya tidak mau menjadi pintu masuk kepentingan lain yang bisa mengambil harmonisasi kehidupan beragam. Ini pembelajaran," ucap dia.
Bagi kelompok yang mendukung keputusannya untuk melarang perayaan Asyura, Bima meminta agar mereka tidak menunjukkan simbol-simbol yang mencolok.
Dia juga meminta agar semua elemen masyarakat bisa menghargai kelompok yang berbeda. "Kami tidak ingin situasi menjadi berkembang," ucap Bima.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 300/1321-Kesbangpol yang merupakan larangan masyarakat untuk melarang perayaan Asyura.
Surat edaran tersebut diterbitkan dengan memperhatikan tiga hal. Pertama, sikap dan respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor dengan Nomor: 042/SEK-MUI/KB/VI/2015 tentang paham Syiah.
Kedua, yakni surat pernyataan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kota Bogor yang menyatakan penolakan segala bentuk kegiatan keagamaan Syiah. Ketiga, hasil rapat pimpinan daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.