Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Staf Khusus Suryadharma Mengaku Tak Tahu soal Sisa Kuota Petugas Haji

Kompas.com - 26/10/2015, 19:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Staf Khusus Menteri Agama Suryadharma Ali, Ermalena Muslim Hasbulah, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji dengan terdakwa Suryadharma.

Dalam kesaksiannya, ia membantah ada pihak yang mengajukan diri mengisi sisa kuota untuk menjadi petugas haji melalui dirinya.

"Tidak pernah melalui saya," ujar Ermalena saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Meski begitu, Ermalena mengaku pernah mendengar bahwa ada sejumlah pihak yang mengusulkan nama-nama tersebut. Namun, Ermalena mengaku dirinya hanya mengurusi usulan nama-nama untuk mengisi sisa kuota haji nasional, bukan petugas haji.

Ermalena mengatakan, setelah menerima usulan, dia merekapitulasi nama-nama yang sudah diserahkan kepadanya.

"Surat ditujukan ke menteri, sebagaian disposisi. Kemudian direkap berdasrkan porsi jamaah, nomor kuota jamaah, dan usia jamaah," kata Ermalena.

Data yang direkap kemudian diserahkan kepada Suryadharma untuk dipelajari. Ia mengaku tidak tahu dasar hukum dalam pemanfaatan sisa kuota haji. Menurut Ermalena, Suryadharma yang memutuskan siapa saja yang akan diakomodir untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.

Dalam persidangan sebelumnya, ajudan istri Suryadharma yang bernama Mulyanah Acim bersaksi dalam sidang perkara tersebut. Dalam kesaksiannya, Mulyanah mengaku mengajukan nama-nama teman sekampungnya untuk ikut rombongan haji menjadi petugas melalui Ermalena.

"Mereka minta tolong ke saya. Terus saya kasih nama itu ke Bu Ermalena. Saya cuma bilang, 'Bu, ini minta tolong buat jadi petugas'," ujar Mulyanah.

Tak hanya Mulyanah, mantan ajudan Suryadharma, Karto Khamid mengaku pernah ditawari naik haji oleh Suryadharma. Setelah itu, Karto dihubungi Ermalena dan diminta mengantar paspor ke Kementerian Agama.

Pada penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Slamet Riyanto, menerima permintaan anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI untuk mengakomodasi orang-orang tertentu agar bisa naik haji gratis dan menjadi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Permintaan tersebut disetujui Suryadharma dengan menunjuk sendiri beberapa orang lain menjadi petugas PPIH. Padahal, orang-orang yang direkomendasikan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman rekrutmen dan menjalani tes sesuai mekanisme semestinya.

Suryadharma juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir, agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis. Suryadharma juga membentuk rombongan pendamping amirul hajj, meski mereka tidak terdapat dalam komposisi alokasi anggaran.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com