Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anak Buah Kaligis Sebut Ketua PTUN Medan Berinisiatif Minta Uang

Kompas.com - 22/10/2015, 17:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anak buah Otto Cornelis Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, mengaku berkali-kali dihubungi oleh panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Syamsir Yusfan, setelah putusan gugatan di PTUN dibacakan.

Gary mengatakan, Syamsir menyiratkan pesan kepadanya agar memberi sejumlah uang kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

"Pak Syamsir telepon saya, bilang Pak Ketua mau mudik," ujar Gary saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Gary meyakini, Tripeni yang menyuruh Syamsir meminta uang kepada Kaligis melalui dirinya. Pasalnya, Syamsir terus mendesaknya melalui telepon dan pesan singkat yang isinya agar Tripeni diberi uang.

Namun, penasihat hukum Tripeni menganggap Gary hanya berasumsi. (baca: Hakim PTUN Titipkan Buku Berisi Amplop dari OC Kaligis kepada Satpam)

"Ini satu hal yang mengada-ada. Ini kan diliat secara bersama, memang dia yang rekonstruksikan pikiran itu," kata penasihat hukum Tripeni.

"Saya beranggapan Syamsir sedang komunikasi dengan terdakwa. Karena Syamsir mendesak terus," kata Gary.

Gary mengatakan, pada 9 Juli 2015, ia datang mendatangi Tripeni di kantornya. Saat itu, ia meletakkan amplop berisi uang di meja Tripeni dan menyatakan bahwa itu titipan Kaligis. (baca: Satpam Dua Kali Lihat OC Kaligis Sambangi PTUN Medan)

"Terdakwa bilang, tidak usah. Terus saya bilang saya cuma laksanakan perintah," kata Gary.

Setelah itu, Tripeni tidak menyampaikan apa pun. Gary pun langsung ke luar dari ruangan. Begitu hendak meninggalkan kantor PTUN, dia ditangkap petugas KPK.

Dalam dakwaan, Tripeni menerima uang dari OC Kaligis sebesar 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. (baca: Saksi Akui Terima Uang, Kaligis Tetap Yakin Tak Bersalah)

Adapun rinciannya pada pemberian 29 April 2015, Tripeni menerima 5.000 dollar Singapura, 5 Mei 2015 sebesar 10.000 dollar AS, dan 9 Juli 2015 sebesar 5.000 dollar AS.

Berdasarkan dakwaan, Tripeni meminta Syamsir menghubungi Gary untuk menemuinya seusai sidang putusan dibacakan. (baca: Ini Jumlah Uang Suap yang Diterima Ketua PTUN Medan dari OC Kaligis)

Oleh karena itu, Gary menghubungi sekretaris pribadi Kaligis, Yurinda Tri Achyuni alias Indah dan menyampaikan permintaan tersebut.

Indah mengatakan, Kaligis menyuruh Gary berangkat sendirian ke Medan untuk menyerahkan uang yang diminta Tripeni. Saat uang itu diserahkan, petugas KPK menangkap tangan Tripeni dan Gary.

Atas perbuatannya, Tripeni dijerat Pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com