"Hari ini GPN diriksa sebagai tersangka untuk tindak pidana suap anggota DPR terkait penyelidikan Kejati Sumut dan atau Kejagung," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (20/10/2015).
Setibanya di Gedung KPK, Gatot enggan menanggapi pertanyaan wartawan mengenai suap kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Selain Gatot, Patrice juga dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gatot dan istrinya, Evy Susanti memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada Patrice melalui perantara teman kuliah politisi Partai Nasdem itu, Fransisca Insani Rahesti. Fransisca juga merupakan staf magang di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejagung karena nama Gatot tercantum sebagai calon tersangka perkara tersebut. Uang tersebut memang telah dikembalikan kepada KPK, namun setelah nama Patrice samar-samar mencuat dalam pusaran kasus korupsi Gatot dan Evy. Uang sebesar Rp 200 juta itu dikembalikan oleh pihak perantara atas perintah Patrice.
Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.