Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpam Dua Kali Lihat OC Kaligis Sambangi PTUN Medan

Kompas.com - 16/10/2015, 14:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Silvester Malau, petugas keamanan di Pengadilan Tata Usaha di Medan, mengaku pernah dua kali melihat Otto Cornelis Kaligis mendatangi Kantor PTUN Medan. Saat itu, Kaligis menumpang mobil Alphard berwarna hitam.

Pengakuan tersebut dia utarakan dalam kesaksiannya di sidang perkara dengan terdakwa Kaligis.

"Pernah, lebih kurang dua kali dengan Alphard," ujar Malau saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Malau mengatakan, saat itu Kaligis didampingi dua anak buahnya, yang belakangan diketahui bernama M Yagari Bhastara dan Yurinda Tri Achyani. (Baca: Ketua PTUN Medan Mengaku Dipaksa OC Kaligis Kabulkan Gugatannya)

Kesaksian serupa juga disampaikan sopir dari Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Imam Santoso.

Imam pernah sekali bertemu Kaligis di Kantor PTUN pada 5 Juli 2015. Ia mengaku heran atas kedatangan Kaligis karena saat itu hari Minggu. (Baca: Saksi Akui Terima Uang, Kaligis Tetap Yakin Tak Bersalah)

"Di depan pintu, masuk Alphard hitam, jadi saya hampiri, tetapi pintu masih terkunci. Saya di dalam pintu gerbang," kata Imam.

Kemudian, sang sopir keluar dari mobil dan menyampaikan bahwa ia membawa Kaligis. Imam menjawab bahwa tidak ada kegiatan di PTUN pada hari Minggu.

Gary lalu menyembulkan kepalanya dari jendela tengah mobil dan menyebut ingin bertemu hakim Dermawan Ginting. Kemudian, Imam membukakan pintu gerbang dan Alphard diparkirkan di dekat lobi.

"Tidak lama, 15 menit, Pak OC masuk menanyakan toilet. Jadi, saya tunjukkan sambil tanyakan Pak Amir. 'Pak Amir sudah datang?' Saya bilang, 'Pak ini hari Minggu, Pak,'" kata Imam.

Amir yang dimaksud Kaligis adalah Amir Fauzi, hakim PTUN Medan. Setelah mendengar jawaban Imam, Kaligis kembali ke mobilnya. (Baca: OC Kaligis Ditahan, Anak-anaknya Buka Kantor Pengacara Baru)

Imam juga mengaku sebelumnya pernah dihampiri oleh Kaligis, meminta untuk bertemu dengan Tripeni.

Saat itu, Imam menyampaikannya kepada Tripeni, tetapi Tripeni menolak. Belakangan, Tripeni mau menerima kedatangan Kaligis.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari Evy yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut. Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com