Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diminta Tegaskan Sikapnya Terkait Revisi UU KPK

Kompas.com - 07/10/2015, 16:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo diminta untuk menyampaikan secara tegas sikapnya terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi diminta menyatakan tegas apakah pemerintah mendukung percepatan pembahasan revisi RUU KPK atau tidak.

"Ini penting untuk klarifikasi awal. Pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi, harus membuat pernyataan jelas terkait revisi UU KPK. Ini penting dilakukan karena tidak mungkin melakukan revisi hanya dengan sebuah pihak saja, dalam hal ini DPR RI, pembahasan UU, menurut konstitusi, dilakukan DPR bersama-sama pemerintah," kata koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menampik jika pemerintah mengusulkan percepatan pembahasan revisi UU KPK. Namun, sampai saat ini, pemerintah belum juga mencabut usulan percepatan pembahasan RUU KPK tersebut. Revisi UU KPK ini pernah diusulkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada 16 Juni lalu. Namun, saat itu belum semua fraksi menyetujui usulan tersebut.

"Beberapa waktu lalu kita dengar Presiden Jokowi instruksikan Menkumham untuk menarik revisi UU KPK dalam daftar prolegnas prioritas 2015. Tapi, tidak pernah kita tahu surat pemerintah sampai ke DPR. Kita juga tak tahu apakah Menkumham kirimkan surat demikian atau tidak," kata Donal.

Ia pun mencurigai pemerintah belum menarik secara resmi usulan untuk merevisi UU KPK. Pemerintah diduga belum mengirimkan surat kepada DPR yang menarik usulan merevisi UU KPK tersebut. Jika pemerintah tetap pada komitmennya untuk menolak revisi UU KPK, sedianya proses revisi UU tersebut di DPR tidak berjalan.

"Sepanjang itu tidak pernah ditarik, maka ada pihak bermain di dua kaki. Tidak dengar perintah Presiden untuk tarik revisi UU KPK, di sisi lain juga main mata dengan DPR untuk terus melakukan revisi. Menurut saya, sikap pemerintah harus clear," tutur Donal.

Atas dasar itu, ia menyarankan fraksi-fraksi di DPR untuk menolak draf revisi UU KPK yang bergulir di parlemen tersebut. Donal mengapresiasi sejumlah partai yang mulai menyuarakan penolakannya.

"Kami apresiasi Demokrat. Mantan Presiden SBY sudah instruksikan tidak lanjutkan revisi UU KPK, juga PKS yang tolak revisi UU KPK. Kami ingin dengar sikap partai lain untuk hal yang sama," ucap Donal. (Baca: KPK Tegas Menolak Revisi Undang-Undang KPK)

Draf revisi UU KPK yang diajukan sejumlah fraksi di DPR menuai kontroversi. Sejumlah pasal yang menuai kontroversi di antaranya pembatasan usia KPK menjadi hanya 12 tahun setelah draf RUU itu resmi diundangkan.

Dalam draf revisi UU KPK itu juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 50 miliar dan tak boleh melakukan penuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com