Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Anggap Pembatasan Usia KPK hingga 12 Tahun Tidak Rasional

Kompas.com - 07/10/2015, 14:03 WIB
Dylan Aprialdo Rachman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, menilai bahwa rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 yang membatasi usia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 tahun tidak rasional dan tidak memiliki argumentasi yang jelas.

"Apa keuntungannya 12 tahun, mengapa tidak 20 tahun atau 100 tahun? Apa kriterianya? Argumentasi dan rasionalitasnya apa? Pembatasan usia itu tidak penting," ujar Benny saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Menurut Benny, keberadaan KPK akan hilang dengan sendirinya ketika institusi penegak hukum lain, seperti Polri dan kejaksaan, sudah mampu memberantas korupsi secara tegas.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kompas.com, dalam Pasal 5 draf RUU KPK disebutkan bahwa KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang tersebut disahkan. Pasal itu merupakan aturan tambahan yang baru kali ini dicantumkan. Dalam UU yang berlaku saat ini, tidak ada aturan yang mengatur batas waktu kerja KPK. Aturan terkait batas waktu itu dipertegas dalam RUU KPK Pasal 73, yang menjadi pasal penutup draf revisi UU tersebut.

Selain pembatasan usia KPK, Benny juga menilai bahwa penghapusan kewenangan penuntutan dalam draf RUU KPK tidak memiliki landasan pemikiran yang jelas. Wakil Ketua Komisi III DPR itu menegaskan, Partai Demokrat akan menolak revisi UU KPK jika dijadikan sebagai upaya sistematis untuk melemahkan KPK.

"Fraksi Partai Demokrat secara jelas menolak revisi UU KPK jika untuk melemahkan KPK. Kita akan menolak segala macam upaya sistematis baik terselubung atau terbuka untuk memperlemah KPK," kata dia.

Dalam hal penyadapan, Benny menganggap KPK tidak perlu meminta izin kepada pengadilan dalam melakukan menyadap orang yang dicurigai terlibat korupsi. Menurut dia, kewenangan penyadapan KPK merupakan kewenangan luar biasa untuk menghadapi kejahatan luar biasa tersebut. Namun, kewenangan penyadapan ini tidak boleh disalahgunakan.

"Korupsi itu sebagai kejahatan yang luar biasa dan hanya bisa kita lawan dengan cara-cara yang luar biasa. Salah satunya dengan membentuk KPK yang memiliki kewenangan yang luar biasa juga. Kalau kewenangan penyadapan KPK dihapus, ya nanti KPK lesu," ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin menyatakan bahwa revisi UU KPK dianggap tidak tepat dan akan menguntungkan para koruptor.

"Yang akan senang adalah para koruptor kalau revisi itu tetap dipaksakan," kata Didi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2015). (Baca Demokrat: Revisi UU KPK Menyenangkan Koruptor)

Ia mengaku sangat prihatin dengan sikap mayoritas fraksi di DPR yang mendorong revisi UU KPK. Menurut dia, ada beberapa poin revisi yang berpotensi besar melemahkan KPK dengan cara mengurangi kewenangan lembaga tersebut dalam memberantas korupsi. Partai Demokrat tidak sepakat jika KPK difokuskan pada upaya pencegahan korupsi. Pemberantasan korupsi dianggap akan berjalan efektif dengan diberikannya kewenangan pencegahan dan penindakan oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com