JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haitin mengaku tak mempersoalkan uji materi yang diajukan sejumlah koalisi masyarakat terkait wewenang Polri dalam penerbitan SIM. Menurut dia, berkurang atau tidaknya anggaran yang diterima Polri tergantung dari alokasi anggaran yang dianggarkan negara.
"Kalau pendapatan itu sangat tergantung pada negara," kata Badrodin usai rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Kamis (17/9/2015).
Dalam rapat itu Badrodin mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 20,099 triliun. Menurut dia, usulan anggaran yang diajukan Kementerian Keuangan untuk Polri sebesar Rp 67,232 triliun di dalam Rancangan APBN 2016 masih kurang. Dari usulan yang diajukan tersebut 13,52 persen di antaranya atau Rp 9,092 triliun berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menurut Kapolri, selama negara dapat memenuhi kebutuhan Polri, uji materi atas sejumlah pasal di dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Mahkamah Konstitusi, bukan menjadi persoalan. "Kalau negara bisa memenuhi anggaran kita, nggak ada masalah," ujarnya.
Sebelumnya, MK diminta membatalkan kewenangan Kepolisian Negara RI untuk meregistrasi dan mengidentifikasi kendaraan bermotor serta kewenangan menerbitkan surat izin mengemudi. Hal itu tidak sesuai dengan maksud konstitusi karena tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Polri dinilai tidak seharusnya mengurus persoalan teknis seperti itu.
Permohonan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) yang terdiri dari Alissa Wahid yang mewakili jaringan Gusdurian, Malang Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang diwakili Alvon Kurnia Palma, dan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah yang diwakili Dahnil Anzar. (Baca: Kewenangan Polri Terbitkan SIM Digugat di MK)
Sidang perdana digelar Kamis (6/8) dan dipimpin Hakim Konstitusi Manahan Sitompul. Mereka mempersoalkan Pasal 15 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 64 Ayat (4) dan (6), Pasal 67 Ayat (3), Pasal 68 Ayat (6), Pasal 69 Ayat (2) dan (3), Pasal 72 Ayat (1) dan (3), Pasal 75, Pasal 85 Ayat (5), Pasal 87 Ayat (2), dan Pasal 88 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal-pasal ini memang menjadi dasar polisi menyelenggarakan registrasi, identifikasi, dan penerbitan SIM. Namun, sejumlah pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. (Baca juga: Kewenangan Terbitkan SIM Digugat, Ini Tanggapan Polri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.