Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artikel "Catatan Penghadangan Konvoi Moge..." Hilang dari Situs Setkab

Kompas.com - 21/08/2015, 07:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kontroversi terkait pengawalan polisi terhadap rombongan pengendara motor Harley-Davidson Indonesia sempat memunculkan suara dari situs Sekretariat Kabinet.

Pada Rabu (19/8/2015), di situs Setkab sempat dituliskan bahwa pengawalan polisi terhadap konvoi motor gede atau moge itu merupakan tindakan yang melanggar hukum. Sebab, konvoi moge dianggap tidak termasuk dalam kategori pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Namun, artikel yang ditulis oleh Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab itu sekarang telah hilang dari situs setkab.go.id.

Ketika Kompas.com berusaha membuka tautan ke artikel itu, yang muncul adalah tulisan "Error 404 Page". Meski jejak digital di url masih terlihat, artikel tersebut tidak muncul.

Google.com Artikel di situs Setkab yang berjudul "Catatan Mengenai Penghadangan Konvoi Motor Gede oleh Pesepeda di Yogyakarta" masih muncul di halaman pertama mesin pencari Google, tapi tidak bisa diakses, Jumat (21/8/2015).
Ketika Kompas.com berusaha melakukan pencarian di Google dengan kata kunci "Setkab moge", hasil pencarian pun masih ada. Namun saat diklik, informasi itu akan mengarah ke halaman dengan tulisan "Error 404 Page" tersebut.

Hilangnya artikel itu juga dipertanyakan netizen. Melalui media sosial, banyak yang mempertanyakan mengenai hilangnya artikel itu dari laman Setkab. Bahkan, netizen ada yang bertanya dengan menyebut atau mention ke akun @setkabgoid, meski belum juga ada jawaban.

Kompas.com masih berusaha meminta keterangan dari Setkab mengenai hilangnya artikel itu.

Artikel dengan judul "Catatan Mengenai Penghadangan Konvoi Motor Gede oleh Pesepeda di Yogyakarta" itu menunjukkan, jika merujuk pada isi dan penjelasan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa konvoi dan atau kendaraan yang digolongkan mendapat hak utama lalu lintas dimaksudkan untuk kepentingan tertentu, maka moge dianggap tidak termasuk "kepentingan tertentu".

Sesuai penjelasan pasal tersebut, kepentingan tertentu itu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam. (Baca: Setkab Sebut Tindakan Polisi Kawal Konvoi Moge Langgar Aturan)

Meski begitu, Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Condro Kirono tetap berkeyakinan bahwa pengawalan konvoi moge oleh polisi adalah hal yang benar. Penjelasan Pasal 134 huruf (g) itu pun, menurut Condro, sama sekali tidak bertentangan. (Baca: Polri Nilai Konvoi Moge Perlu Dikawal meski Istana Sebut Hal Itu Melanggar Aturan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com