Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II DPR Akan Kembali Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 19/08/2015, 13:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR kembali mewacanakan merevisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah. Revisi ini disiapkan untuk pilkada serentak yang akan digelar pada 2017.

"Walaupun tidak keburu jelang pilkada Desember 2015, tapi untuk kebutuhan ke depan revisi pilkada sangat mendesak," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di sela-sela rapat internal Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Lukman menjelaskan, revisi ini penting untuk menambal kekosongan hukum yang ada di UU Pilkada saat ini. Salah satu yang akan dibahas adalah mekanisme jika suatu daerah hanya memiliki satu pasangan calon. (baca: Megawati Minta Terbitkan Perppu demi Risma, Jokowi Menolak)

Empat daerah dengan satu pasangan calon terpaksa harus ditunda pelaksanaan pilkadanya hingga 2017. Daerah yang tidak bisa ikut Pilkada Desember 2015 adalah Kabupaten Blitar dengan masa akhir jabatan daerah pada 31 Januari 2016, Kabupaten Tasikmalaya (masa akhir jabatan 8 Maret 2016), Kota Mataram (10 Agustus 2015), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (21 Desember 2015).

Selain itu, lanjut Lukman, Komisi II juga akan menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur saat mendaftar sebagai calon kepala daerah. Komisi II menilai putusan MK ini membuat pilkada minim pendaftar.

"Ini yang lagi disiasati agar revisi nanti enggak melanggar putusan MK, tapi hak-hak calon kepala daerah tetap terpayungi," ucap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Lukman meyakini, jika revisi dilakukan dari sekarang, maka Komisi II akan mempunyai waktu yang cukup untuk menyempurnakan UU Pilkada. Nantinya, kata dia, satu per satu pasal yang ada di dalam UU itu akan didalami.

"Kalau revisi yang kemarin kan terburu-buru, jadi enggak bisa bahas pasal secara detil," ucapnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi daerah yang tidak bisa menggelar pilkada serentak pada 2015 karena tidak memiliki lebih dari satu pasang calon. Pemerintah memilih menjalankan UU yang ada. (Baca: Wapres Tegaskan Takkan Ada Perppu Pilkada)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com