Selain itu, Polri, berdasarkan akun itu, disebut memiliki hak untuk memberhentikan kendaraan di persimpangan. Aturan itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
"Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang disebabkan antara lain oleh: (Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 10/2012)
a. Perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. Adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
c. Adanya pekerjaan jalan;
d. Adanya kecelakaan lalu lintas;
e. Adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
f. Adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
g. Terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan
h. Adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas."
Hak diskresi
Seperti dituliskan melalui akun itu, Polri memiliki hak untuk memberhentian arus lalu lintas jika ada konvoi kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas dengan menggunakan hak diskresi.
Aturan mengenai diskresi itu, seperti dituliskan akun Divisi Humas Polri, diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002. "Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri."
Karena itu, seperti dituliskan melalui akun tersebut, Polri memiliki hak untuk memberikan jalan kepada konvoi moge atau konvoi lain, walaupun lampu lalu lintas menyala merah. "Jadi, ada kemungkinan, walaupun lampu lalu lintas menyala merah, polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada kendaraan dari arah tersebut untuk tetap jalan."
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.