Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moge Disebut Bisa Dikawal Polisi Menurut Akun FB Humas Polri, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 19/08/2015, 06:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Netizen di Indonesia masih ramai membicarakan polemik pengawalan konvoi sepeda motor Harley-Davidson oleh petugas kepolisian. Sebagian besar netizen mempertanyakan peran polisi yang dianggap membiarkan terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh konvoi motor gede tersebut, termasuk melanggar lampu merah.

Menanggapi ini, ada sejumlah penjelasan dalam akun Facebook Divisi Humas Polri yang diunggah pada Selasa (18/8/2015) malam. Menurut penjelasan dalam akun tersebut, pengawalan konvoi moge oleh polisi masih bisa dibenarkan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pada dasarnya kendaraan yang harus mendapatkan pengawalan adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama, yaitu: (Pasal 135 jo. Pasal 134 UU LLAJ)
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri," demikian yang ditulis melalui akun Divisi Humas Polri.

Dalam akun itu kemudian dijelaskan bahwa "kepentingan tertentu" dalam ayat g adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera. Contoh yang diberikan antara lain, "Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam."

Dalam akun itu kemudian disebutkan bahwa para pengendara dalam konvoi moge yang meminta pengawalan polisi masih dibenarkan. "Ini berarti dapat saja konvoi motor gede (moge) meminta pengawalan polisi jika memang dirasa hal tersebut untuk keamanan lalu lintas, baik kendaraan yang melakukan konvoi ataupun kendaraan lain di sekitarnya," tulisnya.

Polisi, seperti disampaikan dalam akun Divisi Humas Polri, tidak hanya memberikan pengawalan untuk kelompok atau jenis kendaraan tertentu. "Polisi memberikan pengawalan untuk semua warga yang membutuhkan pengawalan, baik kendaraan bermotor maupun tidak, seperti sepeda untuk kegiatan fun bike."

Selain itu, Polri, berdasarkan akun itu, disebut memiliki hak untuk memberhentikan kendaraan di persimpangan. Aturan itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

"Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang disebabkan antara lain oleh: (Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 10/2012)
a. Perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. Adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
c. Adanya pekerjaan jalan;
d. Adanya kecelakaan lalu lintas;
e. Adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
f. Adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
g. Terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan
h. Adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas."

Hak diskresi

Seperti dituliskan melalui akun itu, Polri memiliki hak untuk memberhentian arus lalu lintas jika ada konvoi kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas dengan menggunakan hak diskresi.

Aturan mengenai diskresi itu, seperti dituliskan akun Divisi Humas Polri, diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002. "Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri."

Karena itu, seperti dituliskan melalui akun tersebut, Polri memiliki hak untuk memberikan jalan kepada konvoi moge atau konvoi lain, walaupun lampu lalu lintas menyala merah. "Jadi, ada kemungkinan, walaupun lampu lalu lintas menyala merah, polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada kendaraan dari arah tersebut untuk tetap jalan."

Sejumlah kondisi pun dicontohkan, yang membuat polisi bisa memberikan pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu, yaitu:

Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g Perkap 10/2012, pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain oleh karena terjadi keadaan darurat seperti:
a. Prubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. Adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
c. Adanya pekerjaan jalan;
d. Adanya kecelakaan lalu lintas;
e. Adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
f. Adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
g. Terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan
h. Adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.

Dalam keadaan-keadaan darurat tersebut, akan ada tindakan pengaturan lalu lintas yang meliputi (Pasal 4 ayat (2) Perkap 10/2012):
a. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
b. Mengatur pengguna jalan untuk terus jalan;
c. Mempercepat arus lalu lintas;
d. Memperlambat arus lalu lintas;
e. Mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau
f. Menutup dan membuka arus lalu lintas.

Netizen tetap kritis

Meski penjelasan disampaikan dalam akun Divisi Humas Polri, netizen tetap memberikan kritik tajam kepada polisi yang dianggap mengistimewakan konvoi moge. Misalnya, penulis akun atas nama Eko Wahyu Prasetyo yang mempertanyakan kenapa polisi tidak melakukan tindakan terhadap pengguna moge yang tidak memasang pelat nomor atau lampu strobo yang seharusnya dilarang.

"Pasal yang membolehkan tidak pasang pelat nomor sama pakai strobo pasal mana, Pak?" tulis netizen tersebut.

Ada juga netizen yang mempertanyakan tafsir seperti disampaikan dalam akun Divisi Humas Polri mengenai Perkap 10/2012, yang dianggap hanya sebagai pembenaran memberikan pengawalan terhadap pengendara moge. "Pasal 4 ayat 1 huruf g perkap 10/2012...di point b...apakah konvoi Moge termasuk pak..." tulis netizen atas nama akun Pacho Arsen.

Tidak hanya itu, netizen lain mempertanyakan Perkap 10/2012 yang dinilainya bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009.

"dalam kasus moge mungkin cenderung ke Diskresi point E: Adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya. Berarti bertolak belakang ama Point G dong. Klo UU yang sana dibuat dalam konteks Pemerintah dan Dpr dalilnya berarti yang Diskresi Perkap ini harus direvisi lg pak, soalnya harus mengacu ke Point G UU yang dibuat dilingkungan eksekutif. #savepointG #G #dilemaG," tulis pengguna akun atas nama Rendy Enji.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prabowo: Tidak Boleh Lagi Ada Orang Miskin di Indonesia

Prabowo: Tidak Boleh Lagi Ada Orang Miskin di Indonesia

Nasional
Belum Dapat Izin Pemerintah China, KPU RI Tak Bisa Dirikan TPS di Hong Kong dan Makau

Belum Dapat Izin Pemerintah China, KPU RI Tak Bisa Dirikan TPS di Hong Kong dan Makau

Nasional
Temui Nelayan di Tangerang, Anies: Berangkat-Pulang Kena Pajak, Kapan Bisa Makmur?

Temui Nelayan di Tangerang, Anies: Berangkat-Pulang Kena Pajak, Kapan Bisa Makmur?

Nasional
Antam dan Kodam XVI/Pattimura Kerja Sama Perkuat Pengamanan di Wilayah Operasi Maluku Utara

Antam dan Kodam XVI/Pattimura Kerja Sama Perkuat Pengamanan di Wilayah Operasi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Minta Maaf Baru Kampanye di Tasikmalaya Lagi: Satu Masalahnya, Saya Kalah

Prabowo Minta Maaf Baru Kampanye di Tasikmalaya Lagi: Satu Masalahnya, Saya Kalah

Nasional
Sapa Warga Sragen, Gibran: Pilihan Apa Saja Silakan, yang Penting Bersaudara

Sapa Warga Sragen, Gibran: Pilihan Apa Saja Silakan, yang Penting Bersaudara

Nasional
KPU Sebut Ada 1,7 Juta Pemilih di Luar Negeri Bakal Nyoblos Pemilu Lebih Awal

KPU Sebut Ada 1,7 Juta Pemilih di Luar Negeri Bakal Nyoblos Pemilu Lebih Awal

Nasional
Penerbangan Terlambat, Ganjar Pranowo Batal Hadiri Konferensi Kebijakan Luar Negeri di Jakarta

Penerbangan Terlambat, Ganjar Pranowo Batal Hadiri Konferensi Kebijakan Luar Negeri di Jakarta

Nasional
Resmikan Kantor Baru DPW, Cak Imin Ingin PKB Menangkan Pilkada di Riau

Resmikan Kantor Baru DPW, Cak Imin Ingin PKB Menangkan Pilkada di Riau

Nasional
Singgung Penguatan Hukum, Anies: Dunia Internasional Akan Respons Positif Jika Sudah Dikerjakan

Singgung Penguatan Hukum, Anies: Dunia Internasional Akan Respons Positif Jika Sudah Dikerjakan

Nasional
Minta Masyarakat Ikut Sebarkan Narasi Perubahan, Cak Imin: Kami Bukan Penjual Tari-tarian

Minta Masyarakat Ikut Sebarkan Narasi Perubahan, Cak Imin: Kami Bukan Penjual Tari-tarian

Nasional
KPU Sebut Indonesia Sukses Selenggarakan Pemilu, Tak Ada Riwayat 'Pemilu Berdarah'

KPU Sebut Indonesia Sukses Selenggarakan Pemilu, Tak Ada Riwayat "Pemilu Berdarah"

Nasional
Ingin Hadiri Langsung Sidang Umum PBB Jika Jadi Presiden, Anies: Indonesia Perlu Hadir

Ingin Hadiri Langsung Sidang Umum PBB Jika Jadi Presiden, Anies: Indonesia Perlu Hadir

Nasional
Muzani: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Muzani: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Nasional
Anies Klaim Bakal Tegakkan Supremasi Hukum jika Terpilih Jadi Presiden

Anies Klaim Bakal Tegakkan Supremasi Hukum jika Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com