Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/08/2015, 06:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Netizen di Indonesia masih ramai membicarakan polemik pengawalan konvoi sepeda motor Harley-Davidson oleh petugas kepolisian. Sebagian besar netizen mempertanyakan peran polisi yang dianggap membiarkan terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh konvoi motor gede tersebut, termasuk melanggar lampu merah.

Menanggapi ini, ada sejumlah penjelasan dalam akun Facebook Divisi Humas Polri yang diunggah pada Selasa (18/8/2015) malam. Menurut penjelasan dalam akun tersebut, pengawalan konvoi moge oleh polisi masih bisa dibenarkan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pada dasarnya kendaraan yang harus mendapatkan pengawalan adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama, yaitu: (Pasal 135 jo. Pasal 134 UU LLAJ)
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri," demikian yang ditulis melalui akun Divisi Humas Polri.

Dalam akun itu kemudian dijelaskan bahwa "kepentingan tertentu" dalam ayat g adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera. Contoh yang diberikan antara lain, "Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam."

Dalam akun itu kemudian disebutkan bahwa para pengendara dalam konvoi moge yang meminta pengawalan polisi masih dibenarkan. "Ini berarti dapat saja konvoi motor gede (moge) meminta pengawalan polisi jika memang dirasa hal tersebut untuk keamanan lalu lintas, baik kendaraan yang melakukan konvoi ataupun kendaraan lain di sekitarnya," tulisnya.

Polisi, seperti disampaikan dalam akun Divisi Humas Polri, tidak hanya memberikan pengawalan untuk kelompok atau jenis kendaraan tertentu. "Polisi memberikan pengawalan untuk semua warga yang membutuhkan pengawalan, baik kendaraan bermotor maupun tidak, seperti sepeda untuk kegiatan fun bike."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com