Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moge Disebut Bisa Dikawal Polisi Menurut Akun FB Humas Polri, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 19/08/2015, 06:28 WIB

Sejumlah kondisi pun dicontohkan, yang membuat polisi bisa memberikan pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu, yaitu:

Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g Perkap 10/2012, pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain oleh karena terjadi keadaan darurat seperti:
a. Prubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. Adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
c. Adanya pekerjaan jalan;
d. Adanya kecelakaan lalu lintas;
e. Adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
f. Adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
g. Terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan
h. Adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.

Dalam keadaan-keadaan darurat tersebut, akan ada tindakan pengaturan lalu lintas yang meliputi (Pasal 4 ayat (2) Perkap 10/2012):
a. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
b. Mengatur pengguna jalan untuk terus jalan;
c. Mempercepat arus lalu lintas;
d. Memperlambat arus lalu lintas;
e. Mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau
f. Menutup dan membuka arus lalu lintas.

Netizen tetap kritis

Meski penjelasan disampaikan dalam akun Divisi Humas Polri, netizen tetap memberikan kritik tajam kepada polisi yang dianggap mengistimewakan konvoi moge. Misalnya, penulis akun atas nama Eko Wahyu Prasetyo yang mempertanyakan kenapa polisi tidak melakukan tindakan terhadap pengguna moge yang tidak memasang pelat nomor atau lampu strobo yang seharusnya dilarang.

"Pasal yang membolehkan tidak pasang pelat nomor sama pakai strobo pasal mana, Pak?" tulis netizen tersebut.

Ada juga netizen yang mempertanyakan tafsir seperti disampaikan dalam akun Divisi Humas Polri mengenai Perkap 10/2012, yang dianggap hanya sebagai pembenaran memberikan pengawalan terhadap pengendara moge. "Pasal 4 ayat 1 huruf g perkap 10/2012...di point b...apakah konvoi Moge termasuk pak..." tulis netizen atas nama akun Pacho Arsen.

Tidak hanya itu, netizen lain mempertanyakan Perkap 10/2012 yang dinilainya bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009.

"dalam kasus moge mungkin cenderung ke Diskresi point E: Adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya. Berarti bertolak belakang ama Point G dong. Klo UU yang sana dibuat dalam konteks Pemerintah dan Dpr dalilnya berarti yang Diskresi Perkap ini harus direvisi lg pak, soalnya harus mengacu ke Point G UU yang dibuat dilingkungan eksekutif. #savepointG #G #dilemaG," tulis pengguna akun atas nama Rendy Enji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com