Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Zulkifli Hasan: Dirgahayu Republik Indonesia, Dirgahayu Konstitusi Indonesia

Kompas.com - 18/08/2015, 17:13 WIB
advertorial

Penulis


Zulkifli Hasan membuka acara Seminar Kebangsaan untuk memperingati hari konstitusi dengan tema “Mengkaji Sistem Ketatanegaraan Indonesia” dengan mengucapkan salam “Dirgahayu Republik Indonesia, Dirgahayu Konstitusi Indonesia,”ucapnya. Acara yang diadakan di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Selasa (18/08/2015) turut dihadiri oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri sebagai pembicara kunci.

Ketua MPR RI mengungkapkan jika Megawati Soekarnoputri senantiasa memberikan pemikiran terhadap perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Pemikiran Megawati nantinya kan menjadi masukan untuk mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia. “Tentu kiranya pemikiran Ibu Megawati Soekarnoputri yang akan disampaikan pada pidato kunci akan menjadi masukan yang sangat berharga pada seminar kali ini, terutama dalam upaya mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia, apakah sudah baik atau belum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zul menambahkan jika konstitusi merupakan sistem ketatanegaraan berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, dan memerintah dalam pemerintahan negara sebagai pelaksana paham negara demokrasi konstitusional, sehingga Undang-Undang NRI 1945 sebagai hukum tertinggi negara harus menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berdasarkan konstitusi. “Dalam penyelengaraan kenegeraan, Undang-Undang  NRI 1945 harus menjadi konstitusi yang hidup dan bekerja, serta mampu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman,” tambahnya

Beliau juga menyampaikan jika reformasi konstitusi membawa perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan. Dalam bidang ketatanegaraan, lembaga negara mengalami perubahan susunan dan kedudukan tidak lagi bersifat vertikal hierarki namun horizontal fungsional, tidak dibedakan tinggi atau rendah namun ditentukan oleh wewenang yang diberikan oleh undang-undang.

Menurut Zulkifli, MPR menginginkan sistem ketatanegaraan yang kuat sesuai amanah konstitusi. Dikatakan MPR tak hanya menjalankan wewenang yang biasa namun juga mempunyai tugas politik yakni mengawal Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat hal itu dikawal demi tegaknya kedaulatan rakyat. “Jadi peran MPR tak hanya organ tata negara tetapi juga majelis kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan yang baik,” ujarnya.

Dikatakan kembali bahwa konstitusi harus bisa menyesuaikan kondisi kekinian sehingga perlu dipikirkan apakah sistem tata negara kita sudah ideal atau belum. “Jika belum ideal di mana kendalanya dan apa upaya kita untuk meluruskan kedaulatan bangsa. Apakah gerak bangsa ini sudah sesuai dengan yang diharapkan pendiri bangsa,” kata Zulkifli.

Diakui Zulkifli, sistem ketatanegaraan masih berproses menuju yang ideal. Kondisi ideal adalah sistem demokrasi yang modern serta konstitusi yang tidak menanggalkan paham keindonesiaan.

Di sisi lain, Megawati menyampaikan jika MPR berbeda dengan lembaga lain bahkan jika dilihat dari namanya. “MPR merupakan majelis yang melakukan permusyawaratan. MPR merupakan representasi kedaulatan rakyat,” ujarnya. Beliau juga mengatakan jika isi dari MPR substansial diambil dari salah satu sila Pancasila. (Adv)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com