Zulkifli Hasan membuka acara Seminar Kebangsaan untuk memperingati hari konstitusi dengan tema “Mengkaji Sistem Ketatanegaraan Indonesia” dengan mengucapkan salam “Dirgahayu Republik Indonesia, Dirgahayu Konstitusi Indonesia,”ucapnya. Acara yang diadakan di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Selasa (18/08/2015) turut dihadiri oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri sebagai pembicara kunci.
Ketua MPR RI mengungkapkan jika Megawati Soekarnoputri senantiasa memberikan pemikiran terhadap perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Pemikiran Megawati nantinya kan menjadi masukan untuk mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia. “Tentu kiranya pemikiran Ibu Megawati Soekarnoputri yang akan disampaikan pada pidato kunci akan menjadi masukan yang sangat berharga pada seminar kali ini, terutama dalam upaya mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia, apakah sudah baik atau belum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zul menambahkan jika konstitusi merupakan sistem ketatanegaraan berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, dan memerintah dalam pemerintahan negara sebagai pelaksana paham negara demokrasi konstitusional, sehingga Undang-Undang NRI 1945 sebagai hukum tertinggi negara harus menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berdasarkan konstitusi. “Dalam penyelengaraan kenegeraan, Undang-Undang NRI 1945 harus menjadi konstitusi yang hidup dan bekerja, serta mampu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman,” tambahnya
Beliau juga menyampaikan jika reformasi konstitusi membawa perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan. Dalam bidang ketatanegaraan, lembaga negara mengalami perubahan susunan dan kedudukan tidak lagi bersifat vertikal hierarki namun horizontal fungsional, tidak dibedakan tinggi atau rendah namun ditentukan oleh wewenang yang diberikan oleh undang-undang.
Menurut Zulkifli, MPR menginginkan sistem ketatanegaraan yang kuat sesuai amanah konstitusi. Dikatakan MPR tak hanya menjalankan wewenang yang biasa namun juga mempunyai tugas politik yakni mengawal Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat hal itu dikawal demi tegaknya kedaulatan rakyat. “Jadi peran MPR tak hanya organ tata negara tetapi juga majelis kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan yang baik,” ujarnya.
Dikatakan kembali bahwa konstitusi harus bisa menyesuaikan kondisi kekinian sehingga perlu dipikirkan apakah sistem tata negara kita sudah ideal atau belum. “Jika belum ideal di mana kendalanya dan apa upaya kita untuk meluruskan kedaulatan bangsa. Apakah gerak bangsa ini sudah sesuai dengan yang diharapkan pendiri bangsa,” kata Zulkifli.
Diakui Zulkifli, sistem ketatanegaraan masih berproses menuju yang ideal. Kondisi ideal adalah sistem demokrasi yang modern serta konstitusi yang tidak menanggalkan paham keindonesiaan.
Di sisi lain, Megawati menyampaikan jika MPR berbeda dengan lembaga lain bahkan jika dilihat dari namanya. “MPR merupakan majelis yang melakukan permusyawaratan. MPR merupakan representasi kedaulatan rakyat,” ujarnya. Beliau juga mengatakan jika isi dari MPR substansial diambil dari salah satu sila Pancasila. (Adv)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.