Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Keppres Pemberian Remisi Dasawarsa Dihapus

Kompas.com - 12/08/2015, 16:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Peradilan Monitoring Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter mengatakan, pemerintah semestinya tidak secara cuma-cuma memberikan remisi kepada narapidana, terutama koruptor.

Pemberian remisi tanpa syarat tersebut tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 129 tahun 1955 tentang pemberian remisi Dasawarsa Proklamasi RI.

Lalola menganggap, Keppres tersebut harus dihapus karena bertentangan dengan semangat pemberian efek jera kepada terpidana.

"Kita tunggu niat baik pemerintah mencabut peraturan itu dan buat peraturan baru yang kontekstual," ujar Lalola di Jakarta, Rabu (12/8/2015).

Lalola mengatakan, saat Keppres tersebut diteken tahun 1955, kasus korupsi di Indonesia tidak banyak dan belum begitu berkembang. Sementara saat ini, kata dia, korupsi sudah merajalela dan masif.

"Sekarang korupsi sudah jadi extraordinary crime. Kita harap Menkumham (Yasonna Laoly) ambil inisiatif karena ini kan representasi pemerintahan Jokowi-JK dalam memberantas korupsi," kata Lalola.

Kalau pun Keppres tersebut dipertahankan, kata Lalola, pemberiannya harus diperketat sebagaimana syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Menurut dia, semestinya beberapa syarat semestinya tetap diberlakukan terhadap tindak pidana luar biasa seperti korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional.

"Syarat tersebut sepatutnya juga berlaku dalam pemberian remisi dasawarsa hari kemerdekaan Indonesia karena baik secara hirarki peraturan hukum mau pun dari waktu pembentukan peraturan, PP 99 lebih tinggi posisinya dan baru dibandingkan Keppres 120," kata Lalola.

Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi sebelumnya mengatakan, sebanyak 118 ribu narapidana di Indonesia akan menerima remisi istimewa pada peringatan hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2015. (baca: 118.000 Napi Bakal Terima Remisi Istimewa pada 17 Agustus)

Remisi tersebut, kata Akbar, diberikan secara cuma-cuma atau tanpa harus memenuhi syarat tertentu. Pemberian remisi dasawarsa merupakan remisi rutin sepuluh tahun sekali yang diberikan pemerintah sejak tahun 1955.

"Besarnya remisi seperdua belas dari lama hukuman, paling lama tiga bulan," kata Akbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com