Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Paloh: Presiden Belum Perlu Terbitkan Perppu Pilkada

Kompas.com - 10/08/2015, 18:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh menilai, saat ini Presiden Joko Widodo belum perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pelaksanaan pilkada. Meskipun ada tujuh daerah yang terancam tak dapat mengikuti pilkada serentak lantaran hanya memiliki calon tunggal, Surya Paloh menilai penerbitan perppu belum dibutuhkan.

"Kalau baru tujuh, depalan daerah, itu apa itu (belum perlu)," kata Surya di Kantor DPP Nasdem, Senin (10/8/2015).

Menurut dia, perppu baru perlu dikeluarkan apabila ada puluhan daerah yang terancam tidak dapat mengikuti pilkada. "Kalau sudah 81 yang tertunda itu saya kira perlu. Itu namanya (force) majeur," kata dia.

Hingga akhir masa tambahan pendaftaran calon kepala daerah pada 3 Agustus 2015, ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB); Kota Samarinda di Kalimantan Timur; serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). (Baca: KPU: 7 Daerah Termasuk Surabaya Hanya Memiliki Satu Pasangan Calon)

Daerah-daerah tersebut terancam batal menggelar pilkada pada 9 Desember 2015dan diundur hingga 2017. Sebab, peraturan KPU mensyaratkan bahwa pilkada harus diikuti sekurangnya dua pasang calon. Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU akhirnya membuka kembali tiga hari waktu pendaftaran bagi tujuh daerah tersebut. Pendaftaran dibuka pada 9-11 Agustus 2015. (Baca: KPU Kembali Buka Pendaftaran Calon di 7 Daerah pada 9-11 Agustus)

Namun, hingga hari kedua pendaftaran, belum ada satu pun daerah yang menambah pasangan calon kepala daerah. (Baca juga: Belum Ada yang Mendaftar di Hari Pertama Perpanjangan Pendaftaran Pilkada)

Di lain pihak, ada 81 daerah yang berpotensi calon tunggal karena di daerah tersebut hanya dua pasangan calon yang didaftarkan. Terkait 81 daerah ini, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyampaikan bahwa KPU akan kembali membuka pendaftaran jika pada tanggal 24 Agustus 2015 mendatang salah satu pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi persyaratan setelah verifikasi.

Mekanisme sama berlaku untuk daerah lain yang jika hasil verifikasi menetapkan bahwa hanya satu pasangan calon yang lolos.

"Kalau nanti di 81 daerah pada tanggal 24 kurang dari dua, menurut PKPU dan undang-undang juga maka pendaftaran akan dibuka kembali. Bagaimana prosesnya ya sama seperti kemarin, selama tiga hari persiapan dan sosialiasi, lalu pendaftaran tiga hari," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com