Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Sampai jam empat hari pertama pendaftaran di tujuh daerah kota dan kabupaten, kita tidak satu pun ada parpol atau gabungan parpol yang datang mendaftarkan pasangan calonnya," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Minggu.
Tujuh daerah ini diperpanjang masa pendaftarannya karena tidak memenuhi syarat minimal dua pasangan calon. Dengan diputuskannya perpanjangan, pendaftaran pilkada di tujuh daerah tersebut dibuka kembali hingga 11 Agustus mendatang.
Perpanjangan pendaftaran ini ditetapkan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna mengantisipasi munculnya calon tunggal di sejumlah daerah.
Menurut Hadar, KPU telah melakukan sosialisasi yang maksimal agar partai atau gabungan partai mendaftarkan calonnya. Hadar menilai ketiadaan calon yang didaftarkan hingga sore hari ini bukanlah persoalan kurangnya sosialisasi oleh KPU.
"Rasanya tidak mungkin mereka tidak tahu kegiatan ini. Kami kan juga plus mengundang parpol. Rasanya tidak lah ya kalau ini masalah waktu yang tidak cukup apalagi tidak tahu (informasi perpanjangan)," ujar Hadar.
Kendati demikian, ia masih optimistis bahwa partai belum juga mendaftarkan calonnya karena membutuhkan lebih banyak waktu untuk menyiapkan dokumen. Jika hingga masa perpanjangan pendaftaran tidak juga muncul calon tambahan, maka pilkada di tujuh daerah tersebut harus ditunda hingga 2017.
Di lain pihak, ada 81 daerah yang berpotensi calon tunggal karena di daerah tersebut hanya dua pasangan calon yang didaftarkan. Terkait 81 daerah ini, Hadar menyampaikan bahwa KPU akan kembali membuka pendaftaran jika pada tanggal 24 mendatang salah satu pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi persyaratan setelah verifikasi. Mekanisme sama berlaku untuk daerah lain yang jika hasil verifikasi menetapkan bahwa hanya satu pasangan calon yang lolos.
"Kalau nanti di 81 daerah pada tanggal 24 kurang dari dua, menurut PKPU dan undang-undang juga maka pendaftaran akan dibuka kembali. Bagaimana prosesnya ya sama seperti kemarin, selama tiga hari persiapan dan sosialiasi, lalu pendaftaran tiga hari," tutur dia.